Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo memberikan penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan BSKDN.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada para PNS atas dedikasi, loyalitas, dan integritas serta prestasi kerja dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
"Mari kita sama-sama menjaga kinerja kita, agar tidak bertentangan dengan penghargaan Satyalencana Karya Satya yang telah Bapak/Ibu terima," kata Yusharto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia menegaskan pentingnya nilai-nilai loyalitas dan integritas dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Menurutnya, dua nilai tersebut merupakan fondasi utama bagi setiap PNS dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik.
Yusharto mengatakan penghargaan Satyalancana Karya Satya diberikan kepada PNS yang telah mengabdi selama 10, 20, dan 30 tahun dengan catatan kinerja yang baik. Penghargaan tersebut merupakan wujud nyata dari apresiasi pemerintah terhadap kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan oleh PNS.
"Penghargaan ini juga harus memacu kita untuk menjunjung tinggi integritas dan loyalitas dalam bekerja," ujarnya.
Selain itu, dia juga berharap penghargaan tersebut dapat memotivasi para PNS lainnya untuk terus meningkatkan kinerja dan menjaga nama baik institusi. Dengan loyalitas dan integritas yang kuat, dia berharap BSKDN dapat terus menjadi garda terdepan dalam merekomendasikan kebijakan strategis yang berdampak positif bagi masyarakat.
Baca juga: BSKDN-YNS targetkan perluasan "Review Program"
Baca juga: BSKDN soroti pentingnya peran PLBN
"Kepada Bapak/Ibu yang belum menerima (penghargaan) tetap semangat, tetap tunjukkan kesetiaan, kejujuran dalam bekerja, sehingga pada waktunya nanti juga dapat memperoleh penghargaan yang sama," pungkas dia.
Penghargaan Satyalencana Karya Satya itu diberikan kepada 20 PNS di lingkungan BSKDN, meliputi 14 PNS dengan pengabdian selama 30 tahun, satu PNS dengan pengabdian 20 tahun, dan lima PNS yang mengabdi selama 10 tahun.