Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB Andi Hadiyanto di Mataram, Minggu, mengatakan proses revisi Perda RTRW NTB itu berlangsung di gedung DPRD NTB.
"Salah satu pasal yang hendak direvisi yakni pasal 38 yang membatasi persetujuan penambangan yang diterbitkan para bupati di Pulau Lombok, karena pemerintah dan pihak terkait telah sepakat untuk membentuk zona tambang di Sekotong," ujarnya.
Hadiyanto mengatakan pasal dalam Perda RTRW yang membatasi usaha penambangan di Pulau Lombok itu dilatari kondisi riil yakni eksploitasi tambang di Pulau Lombok sesuai persetujuan penambangan yang diterbitkan para bupati namun menyebabkan kerusakan sumber daya alam yang berakibat pada penurunan kualitas lingkungan.
Apalagi dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) NTB 2005-2025, Pulau Lombok diprioritaskan untuk pusat pengembangan pariwisata dan agrobisnis, hanya Pulau Sumbawa yang masih diorientasikan ke usaha penambangan.
Namun, pasal 38 Perda Nomor 11 Tahun 2006 itu berdampak langsung terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lombok Barat. Selain itu warga setempat nekat melakukan aktivitas penambangan secara ilegal dengan cara tradisional.
Aktivitas penambangan tradisional itu pun dilakukan secara berpindah-pindah, sebelumnya hanya di dua titik yakni di Desa Kedaro dan di Dusun Kayu Putih Desa Pelangan, kini mencuat empat titik baru namun masih dalam wilayah Desa Pelangan.
Data versi Bupati Lombok Barat, Zainy Arony berdasarkan laporan camat dan para kepala desa, jumlah penambang ilegal itu hampir mencapai 2.000 orang.
Sebagian merupakan warga pendatang dari luar daerah NTB yang mengejar hasil tambang seperti emas dan perak di kawasan pegunungan Sekotong.
Aktivitas penambangan ilegal itu pun telah menelan korban jiwa belasan orang dalam dua tahun terakhir.
Karena itu, Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sepakat untuk menjadikan pegunungan Sekotong itu sebagai zona tambang.
DPRD Provinsi NTB dan DPRD Kabupaten Lombok Barat pun mendukungnya sehingga Perda RTRW NTB itu direvisi, namun fraksi-fraksi di DPRD NTB masih meminta waktu untuk merampungkan revisi perda itu karena berbagai kesibukan.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama revisi Perda RTRD NTB itu dapat dirampungkan agar pengawasan terhadap potensi tambang emas di Sekotong terlaksana sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Meskipun pegunungan Sekotong dijadikan zona tambang, pemerintah daerah harus tetap selektif dalam merekomendasikan investor yang berminat menambang di zona itu.
Investor yang berminat wajib memenuhi kelayakan yang disyaratkan Pemprov NTB.
Selain mengatur zona tambang, perubahan Perda 11 tahun 2006 juga akan menekankan prioritas keunggulan kompetitif di Pulau Lombok dan Sumbawa.
"Sektor pariwisata dan agro akan menjadi prioritas utama di Pulau Lombok, sementara Pulau Sumbawa selain tambang juga akan diprioritaskan pada sektor agro ketimbang pariwisata," ujarnya.(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026