KPU Mataram tetapkan dua pasangan calon Pilkada 2024

id KPU Kota Mataram,penetapan paslon,Pilkada

KPU Mataram tetapkan dua pasangan calon Pilkada 2024

Penyerahan surat keputusan penetapan pasangan calon pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Minggu (22/9/2024) petang. ANTARA/Nirkomala

Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan dua pasangan calon pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram Edy Putrawan di Mataram, Minggu petang, menyebutkan nama kedua pasangan calon itu, yakni H. Lalu Aria Dharma-H. Weis Qurnain (AQUR) dan H. Mohan Roliskana-TGH Mujiburahman (HARUM).

"Berdasarkan hasil pleno tertutup tadi pagi, berbagai syarat calon dan pencalonan kedua pasangan tersebut kami nyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram 2024," katanya.

Setelah pengumuman penetapan pasangan calon, KPU menyerahkan salinan putusan penetapan pasangan calon itu kepada perwakilan masing-masing pasangan calon.

Selain itu, menyerahkan pula ke Pemerintah Kota Mataram melalui Asisten I Setda Kota Mataram H. Lalu Martawang dan perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram.

Pasangan AQUR diusung oleh empat partai politik (PKS, PAN, Hanura, dan PPP), sementara pasangan HARUM diusung oleh enam partai politik (Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Demokrat, dan PKB).

Setelah penetapan pasangan calon, lanjut Edy, pada hari Senin (23/9) pukul 20.00 Wita kedua pasangan calon ini akan mengikuti pengundian nomor urut di Kantor KPU Kota Mataram, Jalan Lingkar Selatan.

Kegiatan tersebut sekaligus deklarasi kampanye damai yang berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.

Baca juga: Mengenal tiga pasangan calon kepala daerah NTB
Baca juga: Bang Zul soroti pentingnya pendidikan bagi anak muda NTB


Dalam kegiatan pencabutan nomor urut itu, kata dia, satu pasangan calon hanya boleh membawa 50 pendukung di luar pasangan calon guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan..

Sementara itu, Kabag Ops Polresta Mataram Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan 180 personel di Kantor KPU Mataram dan sekitarnya.

"Hal itu sebagai kesiapsiagaan agar seluruh tahap Pilkada Kota Mataram berjalan lancar. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat dan para pendukung juga bisa kooperatif," katanya.