Willgo Zainar dorong penyelesaian utang debitur terdampak gempa NTB

id Gempa NTB,Willgo Zainar,Partai Gerindra

Willgo Zainar dorong penyelesaian utang debitur terdampak gempa NTB

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra dari Daerah Pemilihan NTB H. Willgo Zainar.

Itu hal yang wajar mengingat kondisi pascagempa jumlah tamu domestik dan mancanegara turun drastis
Mataram (Antaranews NTB) - Anggota Komisi XI DPR H. Willgo Zainar mendorong Otoritas Jasa Keuangan dan perbankan serta pelaku pariwisata sebagai debitur yang terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Barat duduk bersama mencari solusi terbaik terkait persoalan relaksasi utang.

Dihubungi di Mataram, Kamis (4/10), Willgo menyatakan, permohonan pengusaha yang bergerak di sektor perhotelan dan pariwisata untuk relaksasi atas kredit perbankannya adalah hal yang wajar.

"Itu hal yang wajar mengingat kondisi pascagempa jumlah tamu domestik dan mancanegara turun drastis dan berdampak terhadap hunian dan kunjungan pariwisata, khususnya di Lombok," katanya.

Untuk itu, kata Willgo, ada baiknya digagas pertemuan tiga pihak antara pengusaha, perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang difasilitasi Pemerintah Provinsi NTB.

"Hal itu penting dilakukan untuk merumuskan relaksasi seperti apa yang sewajarnya dapat dilakukan dalam kondisi pascabencana," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan NTB tersebut berharap dengan tercapainya kesepakatan yang adil tersebut bisa membangkitkan kembali geliat pariwisata dengan berbagai event nasional di NTB.

Pemerintah Provinsi NTB juga dapat melobi pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian/lembaga untuk melakukan kegiatan-kegiatan pertemuan, seminar dan event-event tertentu di NTB.

"Dengan begitu, sektor pariwisata NTB, khususnya di Pulau Lombok segera bangkit kembali," ucap Willgo.

Ia menambahkan anggota Komisi XI DPR juga terus melakukan komunikasi dengan OJK, baik di daerah maupun di Jakarta terkait kebijakan relaksasi.

Menurut dia, OJK mempertimbangkan skema relaksasi yang sesuai dan pantas untuk masing-masing kelompok debitur. Namun tentunya tidak akan sama skema relaksasi yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil menengah, ritel dan pengusaha menengah besar.

"Harus dipertimbangkan dengan cermat dari dua sisi nasabah sebagai debitur dan perbankan sebagai kreditur," kata Willgo.

Sementara itu, Ketua Tim Task Force Recovery Pariwisata NTB, Awanadhi Aswinabawa, menyatakan para pelaku usaha di Gili Trawangan, Meno dan Air, meminta bantuan kepada Gubernur NTB H. Zulkieflimansyah, agar bisa mendapatkan keringanan bunga kredit.

Permintaan tersebut disampaikan pada pertemuan para pelaku pariwisata dengan Gubernur di kantor Dinas Pariwisata NTB, Rabu malam (3/10).

Seperti diketahui, OJK telah mengeluarkan kebijakan memberikan perlakuan khusus pada kredit dan pembiayaan syariah dari perbankan untuk debitur atau proyek yang terdampak bencana alam di NTB.

Perlakuan khusus tersebut berupa pelonggaran aturan restrukturisasi, penilaian kualitas kredit/pembiayaan syariah, dan atau pemberian kredit atau pembiayaan syariah baru di seluruh kabupaten/kota di Pulau Lombok dan Kabupaten Sumbawa, serta Kabupaten Sumbawa Barat (Pulau Sumbawa).

OJK mencatat sebanyak 34.668 debitur perbankan umum menjadi korban gempa di NTB. Puluhan ribu korban gempa tersebut memiliki portofolio kredit mencapai Rp1,25 triliun. (*)