UMP Jakarta 2025 akan diumumkan usai Pilkada

id ump jakarta,UMP 2025,UMP DKI ,Pilkada ,Transmigrasi ,UMP,UMP Jakarta 2025,UMP Jakarta

UMP Jakarta 2025 akan diumumkan usai Pilkada

Karyawan PT Alliex Vietnam JSC beraktivitas terkait sistem pembayaran terintegrasi. (ANTARA/HO-PT Alliex Vietnam JSC)

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dan direncanakan dilakukan usai Pilkada 2024.

"Tidak jadi (hari ini), kan kita masih nunggu petunjuk pelaksana dan teknis. Ini masih didiskusikan dengan Dewan Pengupahan Nasional," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakernatrsgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis.

Dia memperkirakan UMP DKI Jakarta diumumkan setelah Pilkada. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat, mungkin habis Pilkada.
​​​​​ Itu barangkali sudah siap narasinya," katanya.

Kendati demikian, Hari tidak menyebutkan tanggal pasti pengumuman UMP DKI 2025 akan dilakukan.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menjelaskan, pihaknya masih terus menggodok rumusan penghitungan UMP yang ditargetkan selesai akhir bulan ini.

Baca juga: Prabowo umumkan upah minimum nasional 2025 naik 6,5 persen

Ia juga menyebutkan perlu menghadap Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu untuk mendapat arahan.

"Kalau UMP, ini kita masih berproses. 'Hopefully' akhir bulan ini kita akan keluar dengan rumusan. Kita akan menghadap Pak Presiden untuk mendapatkan arahan dari  Beliau," kata Yassierli.

Sebelumnya, Yassierli menyatakan perhitungan UMP akan mengikuti formula baru setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan buruh terhadap Undang-undang Cipta Kerja.

Yassierli juga mengonfirmasi penggunaan angka dalam alpha yang dipakai dalam formula penetapan UMP 2025 akan berbeda. Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, alpha ditetapkan dalam rentang 0,10 sampai 0,30.

Baca juga: UMP 2025 masih dalam pembahasan Menteri Ketenagakerjaan