Berikut jadwal cuti bersama libur Natal 2024

id cuti bersama,natal 2024,jadwal cuti bersama

Berikut jadwal cuti bersama libur Natal 2024

Ilustrasi - Jadwal cuti bersama Desember 2024 (Foto: Freepik)

Jakarta (ANTARA) - Hari Natal menjadi momen yang dinanti oleh banyak orang, baik untuk merayakan keagamaan maupun untuk berkumpul bersama keluarga. Untuk mendukung perayaan tersebut, pemerintah telah menetapkan tanggal libur nasional dan cuti bersama.

Menjelang akhir tahun 2024, penting bagi pekerja dan perusahaan untuk mengetahui jadwal cuti bersama Natal 2024 agar dapat merencanakan aktivitas dengan lebih baik.

Ketetapan ini tidak hanya membantu dalam pengaturan waktu libur, tetapi juga memfasilitasi perencanaan cuti yang terorganisir, memastikan bahwa semua pihak dapat menikmati momen spesial ini dengan maksimal.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia menetapkan libur nasional dan cuti bersama melalui keputusan bersama antara Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Baca juga: Berikut jadwal cuti bersama di bulan Desember 2024

Daftar tersebut kemudian tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mencantumkan tanggal 26 Desember 2024 sebagai hari cuti bersama, yaitu setelah perayaan Natal.

Dalam penyampaian Warsito sebagai perwakilan dari Menko PMK Pratikno dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Menghadapi Libur Natal dan Tahun Baru pada Senin (16/12/2024) di Auditorium STIK Lemdiklat Polri menjelaskan bahwa tidak ada tambahan cuti bersama pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Lantas, berapa lama cuti bersama Hari Natal 2024 yang telah ditetapkan sesuai Edaran SKB 3 Menteri?

Baca juga: Berikut daftar 27 libur dan cuti bersama di tahun 2025

Jadwal cuti bersama hari Natal 2024

Libur dan cuti bersama Natal 2024 tercantum dalam SKB 3 Menteri Nomor 236 Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur perubahan atas SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Menurut SKB tersebut, libur dan cuti bersama Natal 2024 ditetapkan pada 25-26 Desember 2024. Pada 25 Desember 2024, jatuh Hari Raya Natal yang merupakan libur nasional, sementara 26 Desember 2024 ditetapkan sebagai cuti bersama untuk perayaan Natal.

Baca juga: Presiden Jokowi tetapkan Keppres tentang Cuti Bersama ASN 2024

Apakah ada cuti tambahan?

Deputi Warsito menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk menambah cuti bersama, meskipun ada sejumlah pihak yang mengusulkan agar tanggal 27 Desember 2024 dijadikan hari kejepit.

Menurutnya sudah ada sepuluh hari cuti bersama yang ditetapkan secara nasional dan tersisa dua hari lagi pada tahun 2024 di Bulan Desember.

"Sudah ada 10 hari cuti bersama yang ditetapkan secara nasional, sehingga hanya tersisa dua hari yang dapat disesuaikan dengan kebijakan masing-masing. Oleh karena itu, tidak ada kemungkinan adanya tambahan cuti bersama." Kata Warsito.

Pemerintah telah memberikan alasan utama bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan kenyamanan umat Kristiani Indonesia dalam merayakan Natal, serta memberikan kelonggaran dalam pengelolaan arus mudik dan balik masyarakat.

Sehingga rincian jadwal libur Natal 2024, sebagai berikut:

• Rabu, 25 Desember 2024 : Libur Nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal).

• Kamis, 26 Desember 2024 : Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal).

• Jumat, 27 Desember 2024 : Tidak termasuk cuti bersama Hari Natal.

Tanggal 27 Desember 2024 menjadi hari kejepit bagi instansi yang memiliki kebijakan libur dua hari dalam seminggu, karena tanggal tersebut berada di antara libur cuti bersama Natal dan akhir pekan.

Berdasarkan jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, tanggal 27 Desember 2024 tidak termasuk hari libur nasional.

Meski begitu, jika Anda ingin berlibur pada hari kejepit tersebut, Anda dapat memanfaatkan sisa jatah cuti tahunan dengan mengajukan permohonan cuti kepada atasan. Jika disetujui, Anda dapat menikmati libur pada tanggal tersebut.

Mengenai hari libur atau cuti bersama yang telah diedarkan semuanya telah berdasarkan oleh SKB 3 Menteri untuk menyelaraskan serta meminimalisir tingkat kemacetan lalu lintas pada hari Natal terlebih hal ini berdekatan dengan libur sekolah dan malam tahun baru.