Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menerapkan kebijakan pembatasan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025, guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono di Mataram, Rabu, mengatakan sesuai ketentuan, cuti yang disetujui tidak boleh lebih 5 persen dari jumlah ASN di setiap OPD di Kota Mataram.
"Cuti bagi ASN di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak boleh lebih dari 5 persen dari jumlah ASN yang ada. Jadi kebijakan cuti diberikan secara selektif di masing-masing OPD," katanya.
Pemkot Mataram saat ini memiliki 5.580 ASN yang terdiri atas terdiri atas 4.331 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.249 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara untuk tanggal pengajuan cuti, lanjut Taufik, ASN bebas untuk memilih dan menentukan, tetapi akan diputuskan oleh Pemkot Mataram kapan cuti diberikan.
"Untuk pengajuan tanggal cuti, ASN bebas mengajukan atau berapa hari menjelang Lebaran. Tapi yang disetujui nanti tidak boleh lebih dari 5 persen di masing-masing OPD," katanya.
Baca juga: Wali Kota Mataram mengingatkan ASN tidak mendahului libur Lebaran
Oleh karena itu kerja atau tugas yang ditinggalkan ASN akan menjadi tanggung jawab pimpinan OPD masing-masing, sebab OPD memiliki target kerja yang harus tercapai.
"Kalau ASN cuti, maka Kepala OPD bertanggung jawab untuk mencapai target tersebut," katanya.
Sementara untuk kepentingan yang mendesak dan darurat, kata dia, pengambilan cuti bisa menjadi pertimbangan pemkot untuk mengabulkan izin cuti yang diajukan, seperti alasan sakit dan terkena musibah.
Baca juga: Mataram perketat pemberian izin cuti Lebaran
Kejadian tahun-tahun sebelumnya dengan mengambil kesempatan untuk libur sebelum waktu yang ditetapkan pemerintah, kata dia, saat ini tidak bisa dilakukan lagi.
Pasalnya sejak dua tahun terakhir Kota Mataram sudah menerapkan absensi dengan aplikasi Mutiara yang mencatat titik koordinat atau lokasi keberadaan ASN.
Sistem itu dinilai ampuh untuk mendeteksi keberadaan ASN sebab aplikasi tersebut mendeteksi keberadaan ASN di kantor masing-masing.
"Jadi sulit untuk diakali pasti ketahuan kan lokasi dari mana dia mengakses absen," katanya.
Baca juga: Ada 10 hari cuti bersama ASN sepanjang 2025, berikut tanggalnya
Baca juga: Penerapan WFH dan WFO bagi ASN berlaku pada 16-17 April
Baca juga: ASN dapat bekerja dari rumah selama dua hari pasca cuti Lebaran
Baca juga: Pj Gubernur NTB ingatkan ASN tak menambah libur Lebaran