Pj Gubernur NTB ingatkan ASN tak menambah libur Lebaran

id Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi,Pemprov NTB,Libur Lebaran 1445 Hijriah,Cuti Lebaran ,ASN

Pj Gubernur NTB ingatkan ASN tak menambah libur Lebaran

Penjabat Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Lalu Gita Ariadi. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Penjabat Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi untuk tidak menambah libur Lebaran karena jika dilanggar siap-siap menerima sanksi.

"ASN sudah ditekankan tidak ada penambahan libur atau cuti dengan alasan apapun karena cuti libur bersama yang diberikan sudah cukup panjang," ujarnya di Mataram, Rabu.

Gita mengatakan keberadaan ASN sangat dibutuhkan masyarakat terutama dalam memberikan pelayanan.

"Kita masih dibutuhkan segera setelah Lebaran ini kita hidupkan kembali mesin birokrasi, pelayanan publik kita karena banyak agenda-agenda penting baik dalam konteks ekonomi lebih lebih ada momentum politik (pilkada)," kata Miq Gite sapaan akrab Pj Gubernur NTB.

Untuk itu, orang nomor satu di Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB itu meminta kepada seluruh ASN usai libur Lebaran untuk kembali aktif bekerja.

"Kita semua akan kembali bekerja untuk bangsa dan negara. Laju percepatan pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dibutuhkan masyarakat harus tetap terjaga," ujarnya.

Namun demikian, Miq Gite mewanti-wanti seluruh ASN untuk tidak memperpanjang libur ataupun cuti Lebaran tanpa alasan yang jelas, maka siap-siap menerima sanksi sesuai dengan administrasi yang sudah ditetapkan. Bahkan, di hari pertama nanti setelah masuk, dirinya akan melakukan inspeksi untuk mengecek ASN.

"Bagi yang nambah libur atau cuti tanpa alasan tentu kami akan berikan tindakan sesuai dengan administrasi yang sudah ada. Mana pelanggaran berat, sedang dan ringan sudah ada hukumannya," katanya.

Diketahui pemerintah pusat telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah sejak hari Senin, 8 April hingga Senin, 16 April 2024.

Kebijakan pusat ini juga diikuti pemerintah daerah seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi NTB dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.8.3/668/ORG/2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.