Ketua DPRD NTB minta jabatan Pj Sekda didefinitifkan

id NTB,Pj Sekda NTB,Ketua DPRD NTB,Gubernur NTB

Ketua DPRD NTB minta jabatan Pj Sekda didefinitifkan

Ketua DPRD Nusa Tengara Barat (NTB), Baiq Isvie Rupaeda. ANTARA/Nur Imansyah.

Mataram (ANTARA) - Ketua DPRD Nusa Tengara Barat (NTB), Baiq Isvie Rupaeda meminta Gubernur Lalu Muhamad Iqbal untuk memfinalkan atau mendefinitifkan jabatan Lalu Moh Faozal sebagai Sekda NTB.

"Kalau memang Penjabat (Pj) Sekda bisa didefinitifkan, kenapa tidak di definitif kan," ujar Isvie menyikapi dorongan Sekda NTB dijabat oleh pejabat definitif di Mataram, Sabtu.

Menurutnya, Gubernur NTB tidak bisa boleh membiarkan posisi Pj Sekda begitu lama. Meski, kewenangan memilih Sekda sepenuhnya merupakan hak prerogatif kepala daerah.

"Kalau memang tidak bisa, segera proses sekda baru, meski posisi Pj Sekda saat ini masih sampai Januari 2026," kata Isvie.

Baca juga: Gubernur Iqbal tunjuk Asisten Ekbang Faozal jadi penjabat Sekda NTB

Isvie menilai, kiprah Lalu Moh Faozal selama mengemban PJ Sekda NTB sudah sangat bagus. Bahkan, dalam komunikasi mudah.

"Iya (Lalu Moh Faozal) komunikatif, gampang berkomunikasi," katanya.

Diketahui, Lalu Moh Faozal diangkat pertama kali sebagai Pj Sekda Pemprov NTB sejak 4 Juli 2025.

Hingga kini Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal sudah dua kali memperpanjang masa jabatan Faozal sebagai Pj Sekda NTB.

Baca juga: Gubernur NTB lantik Pj Sekda di tengah keprihatinan banjir di Mataram

Sementara Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengakui Lalu Moh Faozal adalah yang terbaik yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.

"Pak Seka ini adalah salah satu yang terbaik yang kita punya. Beliau sudah memahami ada aturan yang harus kita pertimbangkan," ujarnya.

Iqbal menyatakan sudah meminta izin kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuka seleksi Sekda NTB.

"Sudah kita minta izin pemerintah pusat. Kan posisi Pj Sekda juga sampai Januari," katanya.

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.