Kehadiran ASN Mataram masuk kerja hari pertama usai libur Lebaran capai 95 persen

id BKPSDM,Kota Mataram,tingkat kehadiran ASN,Libur lebaran,lebaran 2025

Kehadiran ASN Mataram masuk kerja hari pertama usai libur Lebaran capai 95 persen

Kegiatan halal bi halal lingkup Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan kepala daerah dan jajaran pejabat pada hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah/2025, Selasa (8/4-2025). ANTARA/HO-Kominfo Mataram.

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebut tingkat kehadiran aparatur sipil negara (ASN) pada hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi mencapai 95 persen.

"Sisanya 5 persen, ada yang masih cuti tahunan, sakit, dan cuti di luar tanggungan negara," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono di Mataram, Selasa.

Data Pemerintah Kota Mataram saat ini memiliki 5.580 ASN yang terdiri atas 4.331 pegawai negeri sipil (PNS) dan 1.249 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca juga: Cuti Lebaran 2025 untuk ASN di Pemkot Mataram dibatasi

Taufik mengatakan tingginya tingkat kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja dapat dilihat dari kehadiran ASN saat apel pagi hari ini, yang dilanjutkan dengan halal bihalal dengan kepala daerah serta jajaran pejabat lingkup Pemerintah Kota Mataram.

Tingginya tingkat kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja, lanjutnya, menjadi salah satu tolok ukur tingkat disiplin ASN Kota Mataram cukup tinggi.

Dengan demikian, pada libur dan cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah, dapat disimpulkan tidak ada ASN yang tidak masuk tanpa keterangan.

"Jadi, tidak ada ASN yang akan diberikan sanksi berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP), sanksi disiplin, dan lainnya," katanya.

Baca juga: Regulasi pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN di Mataram disusun

Menyinggung apakah ada ASN yang tidak masuk karena tidak mendapatkan tiket pulang, Taufik mengatakan dari laporan ada satu ASN di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang meminta izin karena masih dalam perjalanan.

"ASN tersebut tidak bisa kita sanksi karena sudah menyampaikan keterangan, karena aturan ASN yang diberikan sanksi ketika ASN tidak masuk tanpa keterangan di hari pertama masuk," katanya.

Terkait dengan jam kerja ASN setelah Lebaran, Taufik mengatakan mulai hari ini ASN kembali pada jadwal jam kerja normal tidak ada lagi pengurangan.

"Mulai hari ini, jam kerja ASN kembali normal seperti biasa," katanya.

Baca juga: ASN Pemkot Mataram dilarang terima parsel Idul Fitri