Percepatan pengangkatan CASN di Mataram tunggu surat resmi

id BKPSDM,Kota Mataram ,NIP CASN,PPPK Mataram

Percepatan pengangkatan CASN di Mataram tunggu surat resmi

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono. ANTARA/Nirkomala.

Mataram (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), masih menunggu surat resmi terkait proses pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN), baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024.

"Setelah ada surat resmi, baru kami bisa informasikan ke CASN, termasuk untuk melanjutkan tahapan validasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono di Mataram, Selasa.

Hal tersebut disampaikan menyikapi adanya kebijakan pemerintah pusat yang menargetkan pengangkatan CPNS 2024 dilakukan paling lambat bulan Juni 2025, sedangkan PPPK tahap I dan II diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025.

Baca juga: Pengangkatan CASN tak boleh gegabah karena "backbone" bangsa

Akan tetapi, pihaknya belum berani berbuat apa-apa untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah yang memajukan kembali jadwal pengangkatan CASN tersebut.

Karena itu, BKPSDM Mataram masih mengacu pada surat resmi yang telah diterima terkait penundaan pengangkatan CASN yang dijadwalkan pada tahun 2026.

"Tapi, kalau sudah ada surat resmi terkait percepatan, secara otomatis surat sebelumnya akan gugur dan kami siap laksanakan surat edaran terbaru," katanya.

Menurutnya, kebijakan pemerintah yang menunda pengangkatan CASN tersebut secara otomatis menghentikan tahap validasi BKN. Untuk Kota Mataram, dari 583 calon PPPK, sudah divalidasi 15 orang dan sudah dinyatakan lolos verifikasi.

Baca juga: Sebanyak 244 pelamar CPNS di Mataram tak penuhi persyaratan

Sementara untuk formasi CPNS sebanyak 91 orang, belum diverifikasi, tapi sudah dilakukan entri data, sehingga BKN tinggal melakukan verifikasi.

"Dalam tahap rekrutmen, calon PPPK memang lebih dulu dilaksanakan, jadi lebih awal diverifikasi BKN. Setelah PPPK, barulah CPNS," katanya.

Menurutnya, kegiatan verifikasi BKN itu dilakukan untuk menetapkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) CASN sekaligus menetapkan Tanggal Mulai Terhitung (TMT) CASN.

"Khusus untuk calon PPPK yang berasal dari honorer, begitu NIP keluar, otomatis gaji sebagai honorer dihentikan. Mereka akan terima gaji sesuai golongan di PPPK," katanya.

Baca juga: BKPSDM: PPPK ikut seleksi CASN di Mataram harus izin kepala daerah