Tes PPPK tahap II di Mataram ditunda, ada apa?

id BKPSDM,Kota Mataram,tes PPPK ,taufik priyono,Tes PPPK tahap II di Mataram ditunda

Tes PPPK tahap II di Mataram ditunda, ada apa?

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono. ANTARA/Nirkomala

Mataram (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat menunda pelaksanaan tes bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II lingkup Pemerintah Kota Mataram.

Kepala BKPSDM Kota Mataram Taufik Priyono di Mataram, Selasa, mengatakan, penundaan pelaksanaan tes PPPK tahap II salah satunya karena belum ada titik lokasi.

"Senin sore (28/4) kemarin kami terima surat resmi perihal penundaan kegiatan tes tahap II dari BKN," katanya.

Dengan demikian, jadwal pelaksanaan tes yang semula direncanakan 10-12 Mei 2025 itu ditunda sampai ada informasi selanjutnya. Tapi diharapkan tes tetap bisa dilaksanakan di bulan Mei 2025.

Lokasi pelaksanaan tes direncanakan di Asrama Haji Embarkasi Lombok seperti kegiatan tes PPPK tahap pertama, namun karena berbenturan dengan pelaksanaan pemberangkatan jamaah calon haji, panitia masih mencari lokasi yang pas.

Baca juga: Tes PPPK Mataram tahap II dijadwalkan 10-12 Mei 2025

Karena itu, pilihan lokasi alternatif yang akan digunakan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Tapi itu pun masih menunggu kesepakatan kontrak, sebab untuk pengalihan lokasi butuh persiapan peralatan elektronik yang memadai," katanya.

Apalagi titik lokasi yang akan dipilih digunakan juga untuk beberapa kabupaten/kota lainnya di NTB. Kecuali kabupaten/kota yang bisa melaksanakan tes secara mandiri.

Hari ini baru Kota Bima yang sudah melaksanakan tes PPPK tahap II, sebab mereka melaksanakan tes secara mandiri, namun tetap berada di bawah pengawasan BKN.

"Kota Bima, menyiapkan peralatan tes sendiri dan petugas BKN yang datang untuk melakukan pengawasan," katanya.

Baca juga: Honorer di Mataram tak lulus tes PPPK diangkat jadi PPPK paruh waktu

Sementara untuk Kota Mataram bersama kabupaten/kota lainnya, ikut kegiatan pelaksanaan menggunakan semua fasilitas BKN. "Jadi kami harus ikut jadwal dan lokasi yang ditetapkan BKN," katanya.

Jumlah pelamar PPPK Kota Mataram berdasarkan data terakhir sebanyak 1.872 orang. Rencananya pelamar akan memperebutkan 30 formasi sisa dari formasi PPPK tahap pertama.

Sebanyak 30 formasi itu meliputi satu formasi tenaga teknis di Dinas Pertanian, sedangkan sisanya 29 formasi untuk tenaga kesehatan (nakes) dan guru.

"Tapi kami belum tahu juga apakah sisa 30 formasi itu akan diperuntukkan bagi peserta tahap II atau akan ada kebijakan lain," katanya.

Ia mengatakan, para pelamar PPPK Kota Mataram itu merupakan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kota Mataram, yang belum masuk data base di BKN.

Baca juga: Tes pelamar PPPK tahap II di Mataram dijadwalkan Mei 2025

Dalam pelaksanaan tes, lanjutnya, para peserta tetap akan mengikuti prosedur tes yang sama seperti tes PPPK tahap pertama.

"Mekanisme semua sama dengan tes PPPK tahap pertama, yakni menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test)," katanya,

Sementara untuk tindak lanjut setelah tes, kata Taufik, sejauh ini juga belum ada kepastian termasuk pengangkatan pegawai paruh waktu.

Informasi pegawai paruh waktu, selama ini baru disampaikan secara lisan dalam beberapa kegiatan rapat koordinasi BKN.

Dalam rapat koordinasi itu disebutkan pegawai paruh waktu sudah memiliki nomor induk pegawai (NIP), tapi sistem penggajian disesuaikan dengan kemampuan daerah.

"Untuk kepastian terkait pegawai paruh waktu belum kami terima. Tapi kami berharap pelamar PPPK tahap II bisa mempersiapkan diri untuk mengikuti tes agar bisa menjawab soal secara maksimal," katanya.

Baca juga: Tes seleksi PPPK di Mataram dijadwalkan mulai 22 November

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.