Mataram, 29/7 (ANTARA) - Sebanyak 112 orang Sekretaris Desa (Sekdes) di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) segera berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai kuota yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN).
"Sudah ada pemberitahuan kuota PNS untuk 112 orang sekdes di NTB," kata Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, Andi Hadiyanto, kepada wartawan di Mataram, Rabu.
Ia mengatakan, kuota PNS untuk 112 orang sekdes di NTB itu merupakan periode kedua semenjak program pemberdayaan sekdes di berbagai daerah di Indonesia dicanangkan.
Tahun 2008 lalu, NTB mendapat kuota pengangkatan sekdes menjadi PNS sebanyak 162 orang, namun harus melewati proses verifikasi berkas usulan dan disetujui Departemen Dalam Negeri (Depdagri).
Usulan pengangkatan sekdes menjadi PNS di wilayah NTB sudah diajukan ke Depdagri sejak tahun 2006 yang mengacu kepada program Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005, tentang Desa.
Sebanyak 30 persen dari total ADD itu dialokasikan untuk operasional pemerintah desa, termasuk gaji kades dan perangkatnya.
Selebihnya yakni 70 persen dari total ADD wajib dipergunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai amanat Pasal 68 ayat 1 huruf c PP 72/2005.
PP 72/2005 itu memberi kewenangan kepada pemerintah desa untuk mengelola anggaran yang dialokasikan dari APBD kabupaten, sehingga sekdes sebagai kepala administrasi pemerintahan desa harus berstatus PNS.
Program pengangkatan sekdes menjadi PNS itu pun hanya dalam dua periode yakni tahun 2007 yang pelaksanaannya di tahun 2008 dan tahun 2008 yang pelaksanaannya di tahun 2009.
Setelah itu diserahkan kepada kepala daerah untuk mengalokasikan PNS ke jabatan sekdes tersebut.
Hadiyanto mengatakan, Depdagri telah meminta Pemerintah Provinsi NTB untuk melakukan verifikasi berkas para sekdes itu lalu diusulkan kembali agar Depdagri menetapkan calon sekdes yang dianggap layak untuk diteruskan ke Kementerian PAN (Pendayagunaan Aparatur Negara) untuk diverifikasi lagi sebelum ditetapkan sebagai PNS daerah.
Proses verifikasi kelengkapan administrasi para calon sekdes itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekdes Menjadi PNS, yang diperkuat dengan Peraturan Mendagri Nomor 50 Tahun 2007 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 32 Tahun 2007.
Peraturan Mendagri dan Peraturan BKN itu mengatur Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekdes Menjadi PNS.
"Dalam proses verifikasi di Kementerian PAN dihasilkan kuota untuk masing-masing daerah otonom dan kuota untuk tujuh kabupaten di wilayah NTB sebanyak 162 orang pada tahun 2008 dan 112 orang untuk tahun 2009," ujarnya.
Hadiyanto menambahkan, sekdes yang layak diangkat menjadi PNS hanya yang terdata masih menjabat sekdes saat pengajuan usulan ke pusat dan berusia maksimal 52 tahun.
Para sekdes itu akan diangkat dengan pangkat/golongan IIA, meskipun ada yang berijazah sarjana.(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026