Proses ekstradisi Paulus Tannos dapat berjalandengan baik

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Paulus Tannos,Ekstradisi Paulus Tannos,Kasus Pengadaan KTP Elektronik

Proses ekstradisi Paulus Tannos dapat berjalandengan baik

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/6/2025). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini proses ekstradisi buronan Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia dapat berjalan dengan baik.

“KPK meyakini proses ekstradisi dapat berjalan dengan baik. Terlebih, KPK sebagai pihak penyidik penanganan perkara ini juga telah menyampaikan dopkumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Budi menyampaikan pernyataan tersebut usai buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) tersebut mengajukan penangguhan penahanan kepada Pemerintah Singapura.

Baca juga: KPK memandang sistem ketenagakerjaan perlu diperbaiki

Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK saat ini terus berkoordinasi secara intens dengan Kementerian Hukum terkait proses ekstradisi Paulus Tannos. Ia juga mengatakan bahwa KPK terus mendukung upaya Kemenkum bersama Kementerian Luar Negeri yang berkomunikasi dengan Pemerintah Singapura terkait hal tersebut.

Baca juga: KPK apresiasi vonis perkara korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara sesuai tuntutan

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengabarkan bahwa pengajuan penangguhan Paulus Tannos belum disetujui oleh Pemerintah Singapura.

“Terinformasi pengajuan penangguhan Paulus Tannos belum disetujui,” ujar Setyo saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin (2/6).

Berdasarkan data Kemenkum, terdapat sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos yang akan berlangsung pada 23—25 Juni 2025.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.