Mataram (ANTARA) - Sidang perdana perkara korupsi proyek pembangunan tahap dua gedung Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, mulai digelar.

Perkara dengan empat terdakwa menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Kamis.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Anak Agung Ngurah Rajendra.

Sidang perdana korupsi yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp757,7 juta dari hasil perhitungan nilai konstruksi bangunan itu digelar satu per satu.

Empat terdakwa yang menjalani sidang perdana tersebut yakni M Yunus Syihabi, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek yang ketika itu berdinas di Kemenag Lombok Timur.

Kemudian, konsultan pengawas proyek yang merupakan Direktur PT Archi Teknik Konsultan, L Syukraningrat, dan terdakwa dari pihak rekanan pelaksana proyek yang ?berperan sebagai direktur serta komisaris PT Elita Matarak, Wakiran dan Rubiatun.

Dalam dakwaannya yang disampaikan satu per satu oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati NTB, keempatnya didakwa dalam pidana pasal yang sama.

Untuk dakwaan primair, para terdakwa dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk pasal dakwaan subsidair, para terdakwa dikenakan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dari serangkaian pembacaan dakwaan itu, Yunus yang berperan sebagai PPK proyek terindikasi melakukan permufakatan jahat bersama Syukraningrat, konsultan pengawas dan juga rekanan pelaksana proyek, Wakiran dan Rubiatun.

"Banyak item dalam perencanaannya yang dibuat tidak selaras dengan konstruksi pekerjaan bangunan. Item-item yang tidak selesai dikerjakan tapi progresnya dilaporkan seolah-olah sudah selesai 100 persen," kata JPU yang diwakili Budi Tridadi Wibawa.

Proyek yang ditender pada tahun 2015 melalui Kemenag Lombok Timur itu menganggarkan biaya pembangunan sebesar Rp10,2 miliar. Namun sebagai PPK, Yunus kemudian menyusun anggaran biaya pembangunan dengan nilai mencapai Rp9,6 miliar.

Kemudian Wakiran dan Rubiatun dari PT Elita Mataram menawarkan nilai pengerjaan sebesar Rp8,7 miliar. Dengan nilai yang diajukan tersebut, PT Elita Mataram ditunjuk sebagai pemenang tender proyek dan PT Archi Teknik milik Syukraningrat terpilih sebagai konsultan pengawasnya.

Pekerjaan yang dimulai pada 2015 itu meliputi dua tahapan. Pada tahap pertama dengan nilai Rp4,6 miliar, menganggarkan untuk pekerjaan pendahuluan, bangunan kelas lama lanjutan, bangunan asrama lama lanjutan, bangunan ruang makan, dan bangunan asrama putri.

Selanjutnya tahap kedua yang nilainya mencapai Rp4,1 miliar diberikan untuk pekerjaan pendahuluan dan bangunan asrama putri lanjutan.

Namun pekerjaan konstruksi bangunan yang kontraknya selesai pada 31 Desember 2015 itu molor hingga 12 Januari 2016.

Selain pekerjaan terlambat, hasil yang dikerjakan terdakwa Wakiran dan Rubiatun juga tidak memenuhi volume yang sesuai dengan kontrak pekerjaan," ujarnya.

Karena itu, timbul kerugian negara dari hasil perhitungan cek fisik bangunan oleh Tim Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB senilai Rp757,7 juta. Nilai tersebut muncul dari kekurangan volume pekerjaan.

Pewarta :
Editor: Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026