Penyidik terima pengembalian berkas tersangka gedung madrasah

id Kejati NTB,Kasus Korupsi Madrasah

Penyidik terima pengembalian berkas tersangka gedung madrasah

Arsip- Demo anti korupsi. (ANTARA Foto)

Cuma mempertajam keterangan saksi yang satu dengan saksi lainnya, begitu juga dengan keterangan tersangka
Mataram (Antaranews NTB) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menerima pengembalian berkas milik tiga tersangka kasus korupsi proyek pembangunan tahap dua gedung Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Lombok Timur.

Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol Syamsudin Baharuddin di Mataram, Senin, mengatakan, berkasnya diterima dari hasil pemeriksaan jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

"Kita terima balik dengan sejumlah catatan tambahan dari jaksa," kata Syamsudin.

Catatan tambahannya berkaitan dengan alat bukti yang dinilai masih butuh penguatan dari unsur pidana yang disangkakan kepada tersangka. Alat bukti tersebut berkaitan dengan keterangan saksi dan tersangka.

"Cuma mempertajam keterangan saksi yang satu dengan saksi lainnya, begitu juga dengan keterangan tersangka, sinkronisasi saja," ujarnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik Kepolisian telah mengagendakan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi maupun tersangka.

"Jadi bukan pemeriksaan ulang, tapi pemeriksaan tambahan, menguatkan alat bukti dengan unsur pidananya," kata Syamsudin.

Polda NTB menetapkan tiga tersangka, yakni mantan pejabat Kemenag Lombok Timur yang berperan sebagai PPK proyek berinisial YS dan dua lainnya dari rekanan pemenang tender, RB sebagai direktur PT EM dan WKR, komisaris perusahaan.

Dari serangkaian penyidikan yang telah dijalankan, ketiganya terindikasi melakukan permufakatan jahat hingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai Rp750 juta.

Nilai kerugian tersebut diperoleh dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, yang melihat adanya perbedaan spesifikasi antara perencanaan dengan realisasi pembangunan tahap dua untuk dapur dan asrama.

Dari indikasi penyimpangan proyek senilai Rp9,6 miliar itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(*)