Mataram (ANTARA) - Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera menyebutkan status tahanan kota Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG), Po Suwandi (77), yang menjadi salah seorang terdakwa korupsi penambangan pasir besi pada Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, terancam dicabut.
"Kalau dia (Po Suwandi) ketahuan keluar dari Kota Mataram, status tahanan kota-nya bisa dicabut oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB selaku pihak yang mengeluarkan penetapan penahanan kota," kata Efrien Saputera di Mataram, Senin.
Apabila terungkap berada di luar Kota Mataram, jelas dia, status tahanan Po Suwandi yang kini tengah menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung bisa berubah menjadi tahanan rumah.
"Nanti dari pengadilan yang mengubah status tahanannya jadi tahanan rumah. Itu kalau benar ketahuan ke luar Kota Mataram," ujarnya.
Namun, sejauh ini Po Suwandi selama berstatus tahanan kota masih terpantau berada di Kota Mataram. Dalam satu pekan sekali, Po Suwandi dalam status sebagai tahanan kota mendapatkan kewajiban untuk lapor terkait keberadaannya ke Kejati NTB.
"Jadi, posisi Po Suwandi ini masih terpantau ada di Kota Mataram. Dia dikenakan wajib lapor sepekan sekali sesuai penetapan majelis hakim di tingkat banding," ucap dia.
Hal senada turut disampaikan kuasa hukum Po Suwandi, Lalu Kukuh Kharisma yang ditemui dalam pendampingan Po Suwandi melaksanakan wajib lapor di Kejati NTB.
"Jadi, kalau pengawasan Pak Po, kami kerja sama dengan kejaksaan, tiap pekannya itu ada wajib lapor, supaya statusnya dia tetap diketahui berada di Kota Mataram. Itu bentuk pengawasannya," ujar Lalu Kukuh.
Dalam satu pekan, lanjut dia, tidak ada aturan yang mengharuskan kliennya melaksanakan wajib lapor pada hari tertentu.
"Agenda wajib lapor menyesuaikan dengan jadwal kejaksaan," ucapnya.
Terkait keberadaan dari Po Suwandi di Kota Mataram, Lalu Kukuh memilih untuk tidak mengungkapnya ke publik. Dia hanya memastikan Po Suwandi berada di Kota Mataram sesuai dengan alamat yang tercantum di pengadilan.
"Kalau keberadaan Pak Po di sini, masih sesuai dengan alamat yang kemarin, yang di pengadilan. Cuma, itu tidak mau kami sampaikan, karena nanti wartawan datang ke sana, kadang risih," ujar dia.
Dengan menyampaikan hal demikian, Lalu Kukuh menepis isu Po Suwandi yang tinggal di Surabaya maupun bolak-balik dari China ke Kota Mataram.
Baca juga: Mantan Kabid Minerba ESDM NTB didakwa pasal berlapis
Baca juga: Kejati NTB ajukan kasasi terkait putusan banding Po Suwandi
"Isu itu sebenarnya sudah muncul sejak Pak Po sebelumnya menjalani penahanan di lapas. Itu tidak benar," katanya.
Lebih lanjut, Lalu Kukuh menyampaikan bahwa pihaknya kini sedang menempuh upaya hukum kasasi. Dia berharap materi dari memori kasasi yang telah diajukan ke Mahkamah Agung dapat diterima.
"Mudahan memori kasasi yang kami ajukan bisa diterima, sekarang itu yang kami tunggu," ucap dia.
Berita Terkait
Terpidana korupsi tambang pasir gugat Kejati NTB terkait eksekusi penahanan
Jumat, 20 September 2024 16:59
Kejati NTB eksekusi penahanan terpidana korupsi tambang pasir Po Suwandi
Kamis, 19 September 2024 15:52
PN Mataram terima putusan kasasi terdakwa korupsi tambang Po Suwandi Lotim
Selasa, 17 September 2024 16:21
Jokowi lantik Aida Suwandi sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS
Rabu, 11 September 2024 10:20
Kejati NTB pastikan eksekusi dua terdakwa tambang pasir besi AMG berjalan lancar
Selasa, 10 September 2024 16:04
MA tolak kasasi dua terdakwa korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur
Jumat, 6 September 2024 14:43
Ketua PT NTB: Hakim punya kewenangan alihkan status tahanan terdakwa
Kamis, 16 Mei 2024 16:09
Kejati NTB ajukan kasasi terkait putusan banding Po Suwandi
Jumat, 8 Maret 2024 19:31