Menkum Supratman katakan DPR akan ambil alih inisiasi RUU Perampasan Aset

id Menkum, RUU Perampasan Aset, DPR, Pemberantasan korupsi,menteri hukum,perampasan,aset,ruu inisiatif,ambil alih

Menkum Supratman katakan DPR akan ambil alih inisiasi RUU Perampasan Aset

Redaktur Pelaksana Kantor Berita ANTARA Sigit Pinardi (kiri) memberikan kenang-kenangan kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) setelah wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Senin (4/8/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengambil alih inisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Dia mengatakan saat menjadi inisiasi pemerintah, RUU tersebut hingga kini belum juga selesai dibahas.

"Tapi kalau DPR yang ambil alih, maka bagus dong, berarti DPR sudah berkeinginan untuk menyelesaikan itu," ucap Supratman dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Senin.

Untuk itu, dirinya menegaskan agar seluruh pihak bisa menunggu hasil evaluasi program legislasi nasional (prolegnas). Adapun RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam Prolegnas Tahun 2025-2029.

Apabila setelah dievaluasi DPR ingin menginisiasi RUU Perampasan Aset dan ingin memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas 2026, maka Menkum tidak akan mempermasalahkannya.

Dikatakan bahwa Prolegnas Prioritas 2026 nantinya akan disahkan sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 disahkan.

"Kalau DPR yang mengambil inisiasinya berarti entah nanti draf pemerintah yang kami kasih atau mereka lakukan drafting kembali. Tapi itu buat saya tidak penting," ungkapnya.

Baca juga: Anggota DPR sebut budaya pop "One Piece" tidak ganggu kebangsaan

Pemerintah, kata Supratman, sudah menyelesaikan konsep RUU Perampasan Aset, sehingga tinggal menunggu langkah selanjutnya dari DPR karena masih terdapat konsolidasi di parlemen.

Sejauh ini, dijelaskan ia bahwa Presiden Prabowo Subianto juga telah bertemu dengan para ketua umum partai politik guna membahas RUU Perampasan Aset.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak akan sulit untuk dijadikan sebagai RUU prioritas tahunan.

Baca juga: Waka DPR Dasco ingatkan upaya memecah belah bangsa jelang HUT RI

Dia menjelaskan bahwa DPR RI memiliki mekanisme jika suatu RUU yang sebelumnya tidak masuk dalam prioritas tahunan, kemudian bisa menjadi prioritas jika disetujui fraksi-fraksi dan diputuskan dalam Rapat Paripurna.

Saat ini, menurut dia, RUU Perampasan Aset belum masuk prioritas 2025 karena termasuk dalam RUU jangka menengah

"Itu dimasukkan dalam program legislasi lima tahunan, tapi itu bukan berarti istilahnya diabaikan," kata Nasir dalam diskusi daring yang dipantau dari Jakarta, Kamis (12/6).


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.