Mataram, 1/9 (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) KH. M. Zainul Majdi membuka Seleksi Tilawatil Quran (STQ) bagi anggota Korpri atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) se-NTB di Mataram, Selasa.

   Pembukaan STQ tersebut didahului oleh pelantikan Dewan Hakam yang diketuai oleh Lalu Nurul Wathoni dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) NTB.

   Ketua Panitia Penyelenggara, H. Lalu. Imam Maliki melaporkan, sebanyak 133  qori dan qoriah PNS se-NTB  akan ambil bagian dalam STQ yang  dilaksanakan 1-5 September 2009.

   "Peserta STQ berasal dari sepuluh kabupaten dan kota se-NTB termmasuk peserta dari berbagai SKPD tingkat Provinsi NTB," katanya.

   Dikatakan, dalam STQ tersebut panitia  mengambil sebanyak enam pemenang untuk putra dan enam untuk putri dan bagi peserta yang keluar sebagai juara I baik putra maupun putri diberikan hadiah Umroh, sementara juara II,III dan seteresnya diberikan hadiah menarik termasuk uang tinai.

   Kegiatan STQ di kalangan anggota Korpri se-NTB tersebut merupakan yang keempat bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan-nya kepada Allah SWT, sehingga ikhlas dalam melaksanakan tugas.

   "STQ yang digelar dalam bulan Puasa tersebut dipusatkan di Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita," katanya.

   Gubernur mengatakan,  dengan adanya kegiatan STQ di kalangan Korpri tersebut diharapkan dapat membangkitkan minat anggota Korpri untuk belajar, membaca Al-Quran dan isi kandungannya dalam kehidupan sehari-hari.

   "Al-Quran sebagai pegangan umat Islam bukan hanya sekedar dibaca, namun juga dihayati isi kandungannya dalam kehidupan sehari-hari, lebih-lebih  pada saat bulan Puasa kita lebih banyak membaca Al-Quran," katanya. 

  Pada masa mendatang pihaknya berencana untuk mengadakan pemberantasan buta baca Al-quran bagi anggota Korpri yang belum bisa baca Al-Quran, sehingga tidak ada lagi anggota Korpri yang buta menbaca Al-Quran.

   Sementara itu, Bupati Bima dan Dompu tidak memberikan SK bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jika tidak bisa membaca Al-Quran, bahkan SK kenaikan pangkat juga ditahan sebelum bisa membaca Al-Quran.  (*)





Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026