Demo dijamin UU, tapi anarkisme bukan kebebasan berpendapat

id PCO, Hasan Nasbi, demonstrasi DPR, kebebasan berpendapat

Demo dijamin UU, tapi anarkisme bukan kebebasan berpendapat

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi (kiri) dan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo saat menyampaikan keterangan di kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025). ANTARA/Andi Firdaus.

Jakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan bahwa pemerintah menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat melalui aksi demonstrasi.

Hasan, di Kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, menyebut kebebasan berpendapat adalah hak yang dijamin oleh undang-undang, tapi tidak termasuk tindakan anarkis maupun perusakan fasilitas umum.

“Kebebasan berpendapat tidak pernah dilarang, orang ingin menunjukkan aspirasinya dijamin oleh oleh undang-undang, tetapi merusak (fasilitas umum, red) tidak dijamin oleh undang-undang,” ujarnya.

Hasan memastikan aspirasi massa aksi sudah tersampaikan kepada pihak terkait, terutama DPR RI, seraya mengingatkan agar demonstrasi tetap dilakukan secara tertib tanpa merugikan masyarakat lain.

“Kalau pemerintah melihat demonstrasi itu sebagai usaha menyampaikan aspirasi, tetapi jangan sampai merusak, jangan mengganggu ketertiban, jangan merugikan kepentingan orang lain,” katanya.

Baca juga: Angga Raka libatkan peran medsos

Unjuk rasa yang digelar kelompok bernama Gerakan Mahasiswa bersama Rakyat di sekitar Gedung DPR pada Senin (25/8) sore berujung ricuh. Massa dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pelajar berseragam, mencoba menerobos barisan aparat hingga menutup jalan tol dalam kota.

Situasi kian memanas ketika sejumlah pelajar melempari petugas dengan batu dan membawa bendera partai politik. Aparat kemudian membubarkan massa dengan tembakan gas air mata serta semprotan air.

Baca juga: Kenaikan PBB murni kebijakan daerah

Aksi ini dilatarbelakangi tuntutan terhadap tingginya gaji dan tunjangan anggota DPR yang disebut melebihi Rp100 juta.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.