Dikbud data objek diduga cagar budaya di Lombok Tengah

id Cagar budaya ,Lombok Tengah ,NTB,Dikbud Lombok Tengah

Dikbud data objek diduga cagar budaya di Lombok Tengah

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB, Muhlis di Lombok Tengah, Kamis (11/9/2025). ANTARA/Akhyar Rosidi.

Mataram (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai melakukan pendataan objek diduga cagar budaya dalam rangka melestarikan budaya di daerah setempat.

"Tim sedang turun melakukan pendataan jumlah objek yang diduga cagar budaya pada tahun ini," kata Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Dikbud Kabupaten Lombok Tengah Muhlis, di Lombok Tengah, Kamis.

Ia mengatakan berdasarkan data sementara jumlah cagar budaya di Lombok Tengah yang telah masuk data base sesuai dengan surat keputusan bupati sebanyak 14 cagar budaya.

Oleh karena itu, pihaknya fokus melakukan pendataan terhadap objek diduga cagar budaya untuk menjaga kelestarian budaya di Lombok Tengah.

"Dari data sementara ada sekitar 71 objek diduga cagar budaya," katanya.

Baca juga: Cagar budaya Sembalun Lombok belum terurus pascagempa

Ia mengatakan, untuk ditetapkan menjadi cagar budaya, ada beberapa proses yang harus dilakukan baik oleh pemerintah desa maupun masyarakat setempat yang mengusulkan.

"Artinya pengusulan penetapan menjadi cagar budaya itu dari masyarakat. Namun, saat ini kami hanya melakukan pendataan saja," katanya.

Menurut dia, banyak cagar budaya di Lombok Tengah yang saat ini tetap dilestarikan dan menjadi tradisi masyarakat. Namun, hal tersebut belum masuk data base cagar budaya Lombok Tengah.

"Cagar budaya yang paling banyak itu makam dan peninggalan kerajaan lainnya," kata dia.

Ia mengatakan pelestarian budaya ini harus tetap dilakukan, karena bisa memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.

"Kolaborasi budaya dan ekonomi kreatif dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Ia mengatakan jika objek diduga cagar budaya tersebut ditetapkan menjadi cagar budaya, pemerintah bisa melakukan pembinaan sesuai dengan kondisi anggaran.

"Artinya ketika menjadi cagar budaya, pemerintah bisa melakukan berbagai program untuk melestarikan budaya dan peningkatan ekonomi," katanya.

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.