Jakarta (ANTARA) - Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia menyoroti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan selama lima tahun.
Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan keputusan tersebut berpotensi mengurangi transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.
“Kami berharap KPU mempertimbangkan kembali kebijakan ini agar tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan data pribadi dan hak publik atas informasi,” katanya di Jakarta, Selasa.
Ia menilai publik berhak mengetahui rekam jejak calon pemimpin bangsa, termasuk daftar riwayat hidup, laporan harta kekayaan (LHKPN), dan dokumen lain yang menjadi syarat pencalonan.
Menurut Neni, prinsip keterbukaan informasi hanya membolehkan pengecualian secara terbatas dan proporsional sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia berpendapat pembatasan akses dokumen dalam cakupan luas dapat mengurangi ruang partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.
Dengan pembatasan akses tersebut, lanjut Neni, publik bisa kehilangan momentum kritis untuk menilai calon pemimpin pada saat pemilu berlangsung. Transparansi yang memadai dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
Baca juga: KPU gelar rakor dokumen persyaratan calon gubernur jelang Pilkada NTB
Neni juga menyoroti perbedaan standar keterbukaan antara dokumen partai politik dan capres-cawapres.
Menurut dia, partai politik diwajibkan menyerahkan dokumen terbuka yang dapat diakses publik sehingga idealnya standar serupa juga berlaku bagi capres dan cawapres.
DEEP Indonesia berpandangan KPU sebagai penyelenggara pemilu independen perlu memastikan kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik dan selaras dengan prinsip keterbukaan.
Berdasarkan pandangan itu, mereka mendorong peninjauan ulang Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 serta penyusunan regulasi yang lebih seimbang antara perlindungan data pribadi dengan keterbukaan informasi publik.
"Transparansi adalah elemen penting bagi demokrasi yang sehat," tegas Neni.
Baca juga: KPU NTB menyerahkan 1.746 dokumen penyelenggaraan demokrasi di NTB
Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin sebelumnya menjelaskan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan pada Senin (15/9).
Penetapan itu merujuk pada Peraturan KPU tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik yang telah diperbarui.
Ia menyebut keputusan tersebut merupakan hasil uji konsekuensi yang mempertimbangkan perlindungan data pribadi calon.
Afifuddin menyebut pengecualian itu akan berlaku selama lima tahun, kecuali jika calon yang bersangkutan memberi persetujuan tertulis atau pengungkapan dilakukan atas dasar kepentingan publik yang sah.
Menurut dia, langkah ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara transparansi dan perlindungan data pribadi yang bersifat sensitif.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DEEP Indonesia soroti pembatasan dokumen capres-cawapres KPU