KPU gelar rakor dokumen persyaratan calon gubernur jelang Pilkada NTB

id Pilkada 2024,Pilkada NTB 2024,KPU NTB,Persyaratan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur NTB,Pilkada Serentak 2024,NTB

KPU gelar rakor dokumen persyaratan calon gubernur jelang Pilkada NTB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Khuwailid dikonfirmasi wartawan usai rakor dokumen persyaratan pendaftaran pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dalam pilkada serentak 2024 di Kantor KPU NTB di Mataram, Kamis (1/8/2024). (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat menggelar rapat koordinasi dokumen persyaratan pendaftaran pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota menjelang pilkada serentak 2024.

Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid mengatakan rapat koordinasi (rakor) untuk memberikan atau pun mendapatkan pemahaman yang sama terkait syarat atau pun prasyarat pendaftaran pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dalam pilkada serentak 2024.

"Makanya kita undang Pengadilan Tinggi, Polda, Kejaksaan, Kemenkumham, Kemenag, Bappeda, Dinas Pendidikan, dan lain-lain, termasuk juga partai politik untuk mendapatkan pemahaman yang sama soal syarat pendaftaran calon kepala daerah," ujarnya usai rakor dokumen persyaratan pendaftaran pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dalam pilkada serentak 2024 di Kantor KPU NTB di Mataram, Kamis.

Baca juga: Jumlah pemilih untuk Pilkada NTB bertambah sebanyak 56.221 orang

Ia menyatakan rakor tersebut sangat penting, mengingat syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota ini sangat banyak. Misalnya, setiap calon harus menyiapkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat mendaftar ke KPU.

"Di dalam memperoleh ini (SKCK) ada syarat-syarat yang harus dilalui/dipenuhi oleh bakal calon untuk bisa mendapatkan SKCK. Itu proses-prosesnya yang perlu diketahui oleh parpol agar dalam menyusun dokumen persyaratan bisa disiapkan dari awal," terangnya.

Selain itu, setiap calon juga harus menyiapkan surat keterangan tidak pernah di pidana (penjara) selama 5 tahun atau lebih. Sesuai kewenangan-nya, surat ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN).

"Tadi hadir juga dari Pengadilan Tinggi (PT). Mereka sudah menyampaikan akan mengeluarkan surat panduan di dalam mengeluarkan surat keterangan tidak pernah di hukum pidana selama 5 tahun atau lebih," kata Khuwailid.

Baca juga: KPU mengingatkan 65 caleg terpilih DPRD NTB lapor LHKPN ke KPK

Selanjutnya dalam rakor tersebut, kata Khuwailid, juga dibahas mengenai surat keterangan tidak pailit dan tidak memiliki tanggungan utang oleh masing-masing calon kepala daerah.

"Kalau kaitan dengan pailit berdasarkan yang disampaikan PT dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga. Tentu di Indonesia Pengadilan Niaga ini hanya ada 4 di Indonesia dan NTB masuk ke PN Surabaya," ujarnya.

Kemudian yang tidak kalah penting adalah mengenai ijazah para calon kepala daerah. Sebab, berdasarkan pengalaman-pengalaman pilkada sebelumnya, ijazah ini sering kali menjadi polemik di antara calon, akibat alasan hilang atau hanyut dan sebagainya.

"Ini sudah disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kemenag bahwa bila ijazah hilang atau sebagainya dapat diganti surat keterangan pengganti ijazah. Tapi tentunya untuk mendapatkan itu harus ada syarat-syaratnya," ucap Khuwailid.

Baca juga: KPU NTB optimistis penuntasan coklit di KSB tepat waktu

Tidak hanya soal ijazah, lanjut Khuwailid, KPU juga akan mengecek terkait visi misi masing-masing calon sesuai apa tidak dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Karena syarat itu nanti ada dua, selain menyampaikan visi misi juga harus membawa surat pernyataan bahwa visi misi itu sesuai dengan RPJMD. Penilaian ini KPU nanti hanya mendasarkan pada surat pernyataan tersebut. Konsekuensi karena visi misi itu menjadi bahan kampanye KPU akan menyebarkan itu (visi misi) sehingga masyarakat bisa menguji visi misi calon itu sama tidak atau sesuai tidak dengan RPJMD," ucapnya.

Oleh karena itu, mengingat dokumen persyaratan pendaftaran pasangan calon ini harus semuanya dipenuhi, diharapkan kepada parpol maupun bakal calon harus memenuhi hal tersebut.

"Ini kita minta dijelaskan agar dalam proses pencalonan dalam mengurusi kelengkapan dokumen calon tidak memiliki kendala yang dapat mengganggu seluruh proses pemenuhan persyaratan. Karena bagaimana pun ini cara kita untuk meningkatkan kualitas pilkada serentak di NTB," katanya.

Diketahui pilkada 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024. Pilkada dilaksanakan di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Berdasarkan jadwal pendaftaran calon pilkada pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai pada Sabtu, 24 sampai dengan Senin, 26 Agustus 2024. Pendaftaran pasangan calon dilaksanakan Selasa, 27 sampai dengan Kamis, 29 Agustus 2024.

Penelitian pasangan calon pada Selasa, 27 Agustus sampai dengan Sabtu, 21 September 2024 dan penetapan pasangan calon dilaksanakan pada Selasa, 22 September sampai dengan Sabtu, 22 September 2024.