Jakarta (ANTARA) - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendorong Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk memperkuat aspek pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) di tengah upaya pemerintah meningkatkan penempatan dan remitansi dari sektor tersebut.
SBMI juga mengingatkan risiko sosial yang menyertai lonjakan migrasi tenaga kerja ke luar negeri.
“Kami terus mendorong KP2MI untuk melanjutkan reformasi birokrasi serta meningkatkan fokus terhadap aspek pelindungan daripada sekadar penempatan semata,” kata Ketua SBMI Hariyanto Suwarno di Jakarta, seraya menegaskan bahwa keberhasilan penempatan itu harus diimbangi dengan jaminan keselamatan dan hak-hak PMI.
Ditemui di sela peluncuran Catatan Akhir Tahun 2025 SBMI, Kamis, Hariyanto mengatakan pemerintah tidak lagi dapat memandang migrasi semata sebagai instrumen ekonomi untuk mendongkrak devisa, mengingat meningkatnya kerentanan PMI yang berangkat tanpa pelindungan memadai.
Ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa tata kelola migrasi yang mengabaikan pelindungan menyeluruh dan lebih mengutamakan kepentingan bisnis berpotensi meningkatkan jumlah masyarakat yang terdampak migrasi paksa (forced migration), terutama di tengah krisis iklim yang semakin mempersempit ruang hidup dan sumber penghidupan di daerah asal.
Untuk memperkuat peran negara dalam melindungi PMI, SBMI menilai pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI kian mendesak, khususnya untuk memastikan optimalisasi kelembagaan KP2MI dalam menjalankan mandatnya secara efektif dan akuntabel.
Baca juga: KP2MI-Dubes Kuwait bertemu membahas penempatan pekerja migran terampil
Hariyanto juga menekankan pentingnya agar pengesahan revisi undang-undang tersebut diiringi perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang berperspektif hak asasi manusia serta sensitif gender, guna menekan praktik eksploitasi dan kekerasan terhadap pekerja migran.
Selain itu, SBMI juga mendorong pemerintah segera menyelesaikan persoalan tumpang tindih kewenangan pelindungan PMI di sektor kelautan dengan mengalihkan otoritas dari Kementerian Perhubungan kepada Kementerian Ketenagakerjaan atau KP2MI agar pengawasan lebih terintegrasi.
Baca juga: KP2MI mempromosikan PMI terampil di resepsi diplomatik KBRI Athena
Pada kesempatan terpisah, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin menyatakan penempatan PMI hingga 15 Desember 2025 telah melampaui target tahunan, mencapai 286.422 layanan penempatan atau 110,5 persen dari target 259.144 layanan, berdasarkan data SISKOP2MI.
Mengutip data Bank Indonesia, Mukhtarudin menambahkan total remitansi PMI hingga kuartal III 2025 mencapai Rp212 triliun, melampaui capaian sepanjang 2024 sebesar Rp153 triliun, yang menurut pemerintah mencerminkan kontribusi signifikan PMI terhadap perekonomian nasional.