Mataram (ANTARA) - Seraut wajah yang gugup dengan pakaian lusuh dan langkah gontai pernah terlihat di pelabuhan kecil Tanjung Luar, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Mereka bukan wisatawan atau pelancong biasa, melainkan orang-orang yang terdampar di wilayah perairan NTB. Mereka mencoba menyeberang ke “impian” yang jauh di ufuk sana.
Dalam sebuah operasi pada Januari 2026, aparat kepolisian mengamankan enam imigran gelap asal Afganistan dan negara-negara Afrika yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri melalui kawasan tersebut.
Fenomena imigran ilegal yang singgah atau mencoba menembus jalur NTB bukanlah cerita satu dua hari.
Dari laporan Kantor Imigrasi Mataram beberapa bulan sebelumnya terungkap pula jaringan penyelundupan manusia yang menargetkan warga Bangladesh yang hendak “berlayar” ke Australia. Keberadaan para tersangka hingga gugus korban diungkap di wilayah Lombok Barat.
Fenomena ini mencerminkan dua realitas yang saling bersinggungan, yakni mobilitas manusia lintas batas yang makin dinamis di era global, dan kelemahan dalam sistem pengawasan serta layanan publik yang menyebabkan celah bagi praktik imigrasi ilegal.
Jalur tak resmi
Secara historis, Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki akses laut yang luas. Itu menjadi “pintu gerbang” bagi mobilitas dari Samudra Hindia ke Laut China Selatan.
Jalur NTB, khususnya kawasan Tanjung Luar dan perairan di sekitarnya, perlahan menjelma menjadi salah satu koridor lintasan manusia yang berupaya menembus batas-batas legalitas.
Arus ini tidak hadir tanpa sebab. Tekanan ekonomi di berbagai belahan dunia, terutama di kawasan Afrika dan Asia Selatan, memaksa banyak orang meninggalkan tanah asalnya demi mencari kehidupan yang lebih layak, meski harus menempuh jalur nonresmi tanpa dokumen lengkap.
Dalam peta migrasi itu, NTB tampil sebagai wilayah transit yang strategis, berada di simpul jalur Nusantara yang menghubungkan perjalanan panjang menuju negeri tujuan.
Di balik langkah-langkah gontai para migran, bekerja pula sindikat penyelundupan manusia yang terorganisir. Pengungkapan kasus oleh Kantor Imigrasi Mataram memperlihatkan bahwa perlintasan ini bukan semata tindakan individual, melainkan bagian dari jaringan yang dengan rapi mengatur pergerakan dan keberangkatan mereka ke luar negeri.
Situasi ini diperparah oleh lemahnya akses terhadap informasi dan layanan migrasi legal. Bahkan warga Indonesia kerap tergelincir ke jalur ilegal saat hendak mencari pekerjaan di luar negeri, menjadikan praktik migrasi nonprosedural sebagai pilihan yang berisiko namun tetap ditempuh.
Di NTB, data menunjukkan puluhan ribu warga bekerja ke luar negeri secara sah tiap tahunnya, tetapi keberangkatan ilegal juga tetap besar.
Akibatnya, masyarakat seringkali terjebak dalam praktik nonprosedural yang berpotensi berujung pada eksploitasi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Fenomena ini bukan semata isu lokal. Di berbagai negara, imigran gelap menjadi tantangan serius. Sejak awal 2025, lebih dari 5.000 migran ilegal tercatat tiba di Inggris melalui Selat Inggris, sebuah gambaran dramatis tentang mobilitas tak terkendali dalam skala global.
Tantangan kebijakan
Kehadiran imigran gelap di wilayah NTB menyentuh banyak sektor publik dan sosial. Pertama, dari sisi keamanan dan kedaulatan negara. Imigran tanpa status dokumen yang jelas bisa menciptakan celah pengawasan yang mempengaruhi ketertiban umum dan potensi tindak kejahatan lain.
Kedua, dari sisi hak asasi manusia. Imigran ilegal kerap menghadapi kondisi rentan, mulai dari eksploitasi hingga perlakuan tidak adil di tangan sindikat penyelundupan.
Sebagai negara yang berkomitmen terhadap penghormatan HAM, Indonesia menghadapi dilema antara kontrol ketat perbatasan dan perlindungan bagi mereka yang terjebak dalam praktik migrasi ilegal.
Ketiga, dari sisi pelayanan publik dan koordinasi antarlembaga. Kasus migran gelap ini menegaskan perlunya integrasi data dan respons cepat antarinstansi, dari imigrasi, kepolisian, hingga aparat daerah termasuk koordinasi dengan Disnakertrans dalam konteks PMI nonprosedural.
Menghadapi realitas ini, solusi tidak bisa hanya bersifat represif. Pendekatan yang komprehensif diperlukan, yang memadukan kebijakan, penegakan hukum, dan perlindungan hak.
Penguatan sistem pengawasan lintas sektor mutlak dilakukan. Pemerintah perlu memperkuat koordinasi antara Kantor Imigrasi, kepolisian, aparat desa, serta pemangku kepentingan lain seperti Disnakertrans dan lembaga perlindungan migran.
Hal ini termasuk joint analysis untuk mengetahui titik-titik rawan keberangkatan ilegal serta pola pergerakan sindikat migrasi nonprosedural.
Peningkatan layanan informasi migrasi bagi masyarakat juga penting untuk menangkal iming-iming jalur nonresmi. Edukasi tentang jalur legal dan risiko migrasi ilegal, digencarkan di desa-desa yang menjadi sumber PMI, akan mencegah praktik yang berisiko tinggi.
Data menunjukkan bahwa dengan layanan berbasis kompetensi, biaya rendah dan prosedur jelas, masyarakat lebih cenderung memilih jalur resmi ketimbang mengambil risiko besar.
Pendekatan humanis tapi tegas dari sisi penegakan hukum juga perlu diperkuat. Penindakan terhadap sindikat penyelundupan manusia harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap imigran yang menjadi korban eksploitasi.
Ini bukan sekadar soal menghentikan pergerakan ilegal, tetapi juga menjamin bahwa setiap manusia diperlakukan sesuai standar hak asasi.
Integrasi kerja sama regional (antarprovinsi atau lintas negara) menjadi strategi jangka panjang. NTB tidak berdiri sendiri; masalah ini merupakan bagian dari dinamika global yang membutuhkan sinergi data, kontrol titik keluar masuk, serta kesepahaman peraturan antarnegara.
Gerbang aman
Fenomena imigran gelap di NTB adalah cermin dari dinamika global yang tidak bisa diabaikan. Hal itu menunjukkan bahwa mobilitas manusia, baik yang legal maupun ilegal, melibatkan banyak aspek kehidupan.
Ketika enam imigran dari Afghanistan dan Afrika tertangkap di Lombok Timur, itu bukan hanya angka yang lewat, tetapi gambaran tentang jaringan global yang memanfaatkan celah lokal untuk beroperasi.
Namun demikian, ini juga momentum bagi NTB dan Indonesia untuk memperkuat sistem perlindungan migran, penegakan hukum yang adil, serta layanan publik yang demokratis.
Ketika kebijakan migrasi di desain dengan prinsip kemanusiaan dan keamanan nasional, bukan hanya mencegah praktik ilegal, tetapi juga membangun reputasi negeri sebagai gerbang yang aman, adil dan bermartabat.
Sebab bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menjaga kedaulatan tanpa melupakan martabat kemanusiaan.
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - NTB di pusaran imigran ilegal