Sebanyak 211 pekerja imigran ilegal dipulangkan dari Arab Saudi

id PPMI ,PMI Bermasalah ,Tangerang ,Bandara Soetta ,Arab Saudi,pekerja imigran ilegal

Sebanyak 211 pekerja imigran ilegal dipulangkan dari Arab Saudi

Sebanyak 211 pekerja migran Indonesia (PMI) yang melanggar dokumen keimigrasian di negara Arab Saudi dipulangkan ke tanah air melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Minggu (12/1/2025) dini hari. ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Tangerang (ANTARA) - Sebanyak 211 pekerja migran Indonesia (PMI) yang melanggar dokumen keimigrasian di negara Arab Saudi dipulangkan ke tanah air melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Minggu dini hari.

Wakil Menteri P2MI Dzulfikar Ahmad Tawalla di Tangerang mengatakan bahwa kepulangan 211 PMI ini dilakukan penjemputan oleh pemerintah sebagai bentuk dari kehadiran negara kepada seluruh warganya.

"Ini keprihatinan bagi kita bahwa sampai hari ini masih saja terjadi. Masih saja warga kita untuk kesekian kalinya tidak mendapatkan informasi yang bagus," katanya.

Baca juga: Menteri PPMI sebut 90 persen kasus PMI akibat berangkat secara ilegal

Ia mengungkapkan, saat ini masih banyak WNI nekat untuk berangkat ke negara yang masih berstatus moratorium penempatannya yakni di 19 negara di Timur Tengah terkait hal tersebut.

"Kita berharap ke depannya sebenarnya bahwa hal-hal seperti ini itu tidak terjadi kembali. Kami sangat berharap ke berbagai oknum yang tidak bertanggung jawab itu bisa, tidak melakukan tindakan-tindakan seperti ini karena kasihan," ucapnya.

Ditambahkan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Yudha Nugraha, hingga kini sudah ada sebanyak 211 pekerjaan migran Indonesia yang dipulangkan.

Baca juga: PMI ilegal asal Lombok Tengah tewas di Malaysia tak dapat perlindungan sosial

Mereka yang dipulangkan itu, adalah WNI bekerja di Arab Saudi dengan melakukan pelanggaran keimigrasian.

"Mayoritas ini adalah mereka yang tinggal 'undocumented', termasuk 'overstay'. Tanpa izin tinggal di sana dan kemudian sudah berada di detensi imigrasi Sumaisi yang ada di Arab Saudi," tuturnya.

Ia mengungkapkan, dalam hal ini yang paling utama tentunya adalah bagaimana negara hadir untuk melindungi warganya. Kemudian negara dapat memberikan edukasi dan kesadaran masyarakat tentang keamanan dalam bekerja di negara luar.

"Namun, lakukan lah dengan cara yang sesuai dengan prosedur yang sesuai dengan UU No 18 tahun 2017. Dan kemudian ketika tiba di negara tujuan, mematuhi peraturan perundangan yang ada di Saudi, termasuk ketentuan keimigrasian," ujar dia.

Baca juga: Tujuh WNI meninggal di Serawak Malaysia, KJRI upayakan pemulangan jenazah
Baca juga: 767 orang diduga PMI ilegal di Batam tunda keberangkatan
Baca juga: BP2MI gagalkan keberangkatan belasan Calon PMI ilegal di Bandara Lombok
Baca juga: Pulang tanpa ringgit, Kisah PMI di Malaysia