
MK menegaskan UU Keselamatan Kerja perlu dievaluasi

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja perlu dievaluasi.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyebutkan berdasarkan dalil pemohon perkara dengan Nomor 246/PUU-XXIII/2025, Mahkamah memahami bahwa keselamatan kerja yang diatur dalam UU 1/1970 telah berlaku selama 56 tahun dan belum pernah diubah atau diganti.
"Sangat mungkin substansinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat," kata hakim Guntur pada sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat, yang dipantau secara daring.
Dalam konteks tersebut, Mahkamah berpendapat penting untuk menjadi perhatian bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan pemantauan dan peninjauan atau evaluasi atas pelaksanaan UU 1/1970.
Hal tersebut menjadi amanat Pasal 95A UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dengan demikian, lanjut hakim Guntur, dapat diketahui apakah UU 1/1970 masih berfungsi secara efektif, efisien, dan berdaya guna sesuai dengan kebutuhan dan zaman untuk memberikan perlindungan terhadap keselamatan kerja bagi para pekerja.
Terlebih lagi, UU 1/1970 merupakan undang-undang dalam rumpun atau klaster yang sama dengan UU Ketenagakerjaan yang telah diubah beberapa kali.
Oleh karena itu, Mahkamah meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan presiden, selaku pembentuk undang-undang, dapat melakukan evaluasi terhadap substansi pengaturan dalam UU 1/1970 yang disesuaikan dengan perubahan dalam peraturan ketenagakerjaan serta perkembangan saat ini dan masa mendatang.
Meski begitu, MK menolak seluruh permohonan pengujian Pasal 15 ayat (2) UU 1/1970 lantaran Mahkamah sejauh ini telah berpendirian untuk tidak memasuki wilayah kebijakan pemidanaan (criminal policy) karena merupakan salah satu bentuk pembatasan hak dan kebebasan seseorang yang sepenuhnya berada dalam wilayah kewenangan pembentuk undang-undang.
"Berkaitan dengan pendirian tersebut, hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian hukum tersebut," tutur hakim Guntur.
Baca juga: Ahli menilai anggaran merupakan elemen kunci independensi peradilan
Terlebih, pemohon dalam petitum memohon agar Mahkamah menyesuaikan sanksi pidana dengan perubahan kondisi saat ini sehingga sanksi pidana tersebut haruslah diperberat. Adapun permohonan untuk memperberat sanksi pidana dalam Pasal 15 ayat (2) UU 1/1970 sebagaimana dimohonkan oleh pemohon tersebut hanya dapat dilakukan oleh pembentuk undang-undang.
Pemohon perkara tersebut merupakan Suhari, seorang karyawan swasta, yang mempersoalkan konstitusionalitas ketentuan sanksi pidana dalam UU Keselamatan Kerja. Disebutkan bahwa ancaman sanksi berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling tinggi Rp100 ribu sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Keselamatan Kerja telah kehilangan daya paksa dan efek jera karena tergerus inflasi dan perubahan ekonomi.
Baca juga: Golkar: Adies Kadir mundur sebagai kader usai jadi calon Hakim MK
Kondisi tersebut dinilai membuat pengusaha cenderung mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja. Ketentuan itu, menurut Suhari, melanggar hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
Selain itu, lemahnya sanksi juga dianggap mengancam hak untuk hidup sejahtera serta memperoleh lingkungan kerja yang sehat dan aman sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Dalam petitumnya, Suhari meminta Mahkamah menyatakan Pasal 15 ayat (2) Keselamatan Kerja inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai adanya penyesuaian nilai denda berdasarkan indeks harga atau pembaruan nominal oleh pembentuk undang-undang.
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
