Dompu (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu mendampingi proses hukum kasus dugaan kekerasan terhadap anak berinisial ABM (8) di Lakey, Kecamatan Hu’u, yang kini ditangani Polres Dompu.

Kepala DP3A Kabupaten Dompu, Miftahul Su’adah, mengatakan korban tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan verbal yang berdampak serius pada kondisi psikologis anak.

"Sejak kejadian, korban mengalami trauma dan tidak lagi masuk sekolah," ujarnya kepada ANTARA saat mendampingi korban dan keluarganya di halaman Polres Dompu, Sabtu.

Sebagai tindak lanjut, DP3A bersama UPTD PPA menjemput korban, orang tua, serta dua saksi untuk memberikan keterangan di Polres Dompu, sekaligus memastikan proses pemeriksaan berjalan ramah anak.

"Kami akan melakukan pendampingan psikologis lanjutan, untuk pemulihan trauma dan mendukung korban kembali ke sekolah,"ujarnya.

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Dompu, IPTU Zainal Arifin, menyatakan penyidik telah memeriksa empat saksi, termasuk korban, dan memanggil terduga pelaku. Terduga pelaku disangkakan UU Perlindungan Anak Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3) dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun penjara.

Baca juga: Dompu bangkitkan suara anak: Forum anak kini resmi aktif

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari perkelahian antara korban dan anak terduga pelaku pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 07.30 WITA. Tidak terima dengan kejadian itu, terduga pelaku kemudian mencari korban yang saat itu bersembunyi di Cafe Perahu, kawasan Pantai Lakey.

"Terduga pelaku kemudian memukul korban menggunakan gagang sapu, menarik korban, dan kembali memukul dengan tangan," jelas Zainal.

Ia menegaskan, penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi anak, termasuk memastikan korban mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

Baca juga: DP3A tangani 115 kasus kekerasan anak dan perempuan di Mataram

Korban yang dikenal dengan nama Bari juga diketahui merupakan atlet pelancar ombak (surfing) cilik yang tergabung dalam Persatuan Selancar Ombak Indonesia (PSOI) Kabupaten Dompu. Pada 2025, korban tercatat meraih juara III dalam ajang Grom Search Lakey.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026