Mataram (ANTARA) - Setiap Minggu pagi, Jalan Udayana di Kota Mataram berubah wajah. Jalan yang pada hari biasa menjadi nadi lalu lintas ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) itu beralih fungsi menjadi ruang publik raksasa.
Ribuan orang datang silih berganti. Ada yang berlari kecil menyusuri jogging track, ada yang menggandeng anak sambil menikmati udara pagi, ada pula yang berhenti di lapak-lapak kuliner sederhana. Car free day atau CFD menjadikan Udayana sebagai etalase kehidupan kota yang sehat, ramai, dan penuh dinamika.
Namun, di balik keramaian yang meriah itu, tersimpan persoalan yang kian mengemuka. Kepadatan pengunjung, pertumbuhan pedagang kaki lima, parkir liar, hingga tumpukan sampah membuat wajah Udayana perlahan terlihat semrawut.
Pemerintah Kota Mataram membaca situasi ini sebagai sinyal peringatan. Jalan Udayana, yang selama ini diposisikan sebagai ikon kota dan ruang publik utama, berisiko kehilangan fungsinya jika tidak ditata secara serius dan konsisten.
Keputusan Pemkot Mataram membentuk Satuan Tugas Penataan Udayana menjadi titik penting untuk menimbang ulang arah pengelolaan ruang publik ini. Persoalannya bukan sekadar soal ketertiban, tetapi menyangkut bagaimana kota merawat ruang bersama agar tetap inklusif, aman, dan berkelanjutan.
Ruang publik
Dalam konsep tata kota modern, ruang publik adalah jantung kehidupan urban. Ia menjadi tempat warga berinteraksi, berekreasi, dan mengekspresikan diri.
Jalan Udayana memenuhi hampir semua kriteria itu. Lokasinya strategis, mudah diakses, dilengkapi ruang terbuka hijau, jogging track, serta menjadi pusat berbagai kegiatan sosial dan ekonomi.
Data yang ada menunjukkan bahwa setiap CFD, jumlah pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Udayana bisa mencapai lebih dari 500 orang. Mereka datang dari beragam latar belakang ekonomi, menjajakan makanan, minuman, mainan anak, hingga produk UMKM. Aktivitas ini memberi denyut ekonomi mingguan yang signifikan, terutama bagi pelaku usaha kecil.
Namun, ruang publik yang ideal selalu menghadapi dilema klasik, yakni keterbatasan ruang dan banyaknya kepentingan. Trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki berubah fungsi menjadi lapak dagang.
Median jalan dan badan jalan kerap dimanfaatkan tanpa pengaturan jelas. Pada saat yang sama, pengunjung yang datang untuk berolahraga atau sekadar berjalan santai harus berdesakan, bahkan berbagi ruang dengan kendaraan darurat atau petugas kebersihan.
Situasi inilah yang membuat Udayana kerap disebut menyerupai pasar tumpah setiap Minggu pagi. Bukan karena aktivitas ekonominya yang keliru, melainkan karena absennya tata kelola yang tegas dan berkesinambungan.
Tanpa pengaturan zonasi yang jelas dan pengawasan di lapangan, ruang publik yang seharusnya menjadi milik semua orang justru dikuasai oleh kelompok tertentu secara tidak proporsional.
Tertib berkeadilan
Langkah Pemkot Mataram menyiapkan zonasi pedagang dari blok A hingga blok F patut dibaca sebagai upaya mencari titik temu. Pedagang tidak dihapus, tetapi ditata.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip pemberdayaan ekonomi rakyat yang menjadi salah satu nilai pelayanan publik. Penarikan retribusi kebersihan sebesar Rp5.000 per pedagang juga menunjukkan adanya upaya membangun rasa tanggung jawab bersama terhadap kebersihan kawasan.
Namun, penataan fisik semata tidak cukup. Persoalan kemacetan dan parkir liar saat CFD menunjukkan bahwa masalah Udayana bersifat sistemik. Jalan yang ditutup sementara untuk kendaraan bermotor tetap membutuhkan manajemen lalu lintas di sekitarnya. Tanpa kantong parkir yang jelas dan transportasi alternatif, kemacetan hanya berpindah dari satu titik ke titik lain.
Aspek lingkungan juga tidak bisa diabaikan. Setiap pekan, volume sampah meningkat seiring ramainya pengunjung dan aktivitas kuliner. Inisiatif Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram menurunkan petugas sampah keliling dengan sepeda bermuatan tong sampah adalah langkah progresif. Tetapi, kebersihan kawasan tidak akan terjaga jika kesadaran pengunjung dan pedagang tidak tumbuh seiring.
Di sisi lain, investasi pemerintah dalam mempercantik Udayana melalui pembangunan taman bunga sepanjang 600 meter menunjukkan komitmen jangka panjang.
Ruang hijau bukan sekadar ornamen kota, melainkan penyangga kualitas hidup. Tanpa pengawasan ketat, taman dan jogging track berisiko rusak akibat aktivitas yang tidak sesuai peruntukan.
Pengalaman kota lain di Indonesia memberi pelajaran berharga. CFD di Denpasar, misalnya, dimanfaatkan tidak hanya untuk aktivitas olahraga dan ekonomi, tetapi juga pelayanan publik seperti pembayaran pajak.
Hal ini menegaskan bahwa ruang publik dapat dioptimalkan secara multifungsi, asalkan dikelola dengan visi yang jelas dan disiplin kolektif.
Menjaga ikon kota
Pembentukan Satgas Udayana dengan kewenangan permanen adalah fondasi awal. Kehadiran petugas di lapangan secara konsisten akan mengurangi celah pelanggaran.
Namun, satgas tidak boleh hanya menjadi alat penertiban. Peran edukasi harus diperkuat agar pedagang dan pengunjung memahami alasan di balik setiap aturan.
Penataan zonasi perlu disertai desain ruang yang adaptif. Lapak pedagang bisa dibuat seragam, mudah dibongkar pasang, dan ramah lingkungan. Pengaturan jam operasional, jalur evakuasi, serta akses darurat harus menjadi bagian dari rencana besar.
Di saat yang sama, pemanfaatan teknologi sederhana seperti peta zonasi digital atau papan informasi di titik strategis akan membantu publik memahami tata ruang Udayana.
Kebijakan perluasan rute CFD hingga ke eks Bandara Selaparang patut dipertimbangkan secara serius. Langkah ini dapat mengurangi kepadatan di Jalan Udayana sekaligus membuka ruang publik baru bagi warga. Namun, keputusan tersebut harus berbasis kajian partisipatif agar tidak menimbulkan resistensi dari warga sekitar.
Penataan Jalan Udayana bukan semata urusan estetika atau ketertiban lalu lintas. Ia adalah cermin cara kota mengelola keberagaman kepentingan warganya. Udayana bisa menjadi contoh bagaimana ruang publik dikelola secara adil, manusiawi, dan berkelanjutan.
Jika penataan dilakukan dengan konsisten dan melibatkan semua pihak, Jalan Udayana tidak hanya akan kembali tertib dan indah. Ia akan tumbuh sebagai ruang bersama yang mendidik, memberdayakan, dan mencerahkan. Sebuah ruang publik yang mengajarkan bahwa kota yang baik bukanlah kota yang sepi, melainkan kota yang mampu mengelola keramaiannya dengan bijak.
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Menata Udayana, Menata wajah kota
Oleh Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026