Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami komunikasi dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB kepada mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK) pada kasus dugaan korupsi pengadaan iklan.
"KPK mendalami seperti apa komunikasi yang dilakukan dari pihak BJB kepada pihak RK. Apakah komunikasi dilakukan langsung atau juga melalui perantara? Itu semuanya didalami," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai substansi komunikasi yang dilakukan mereka.
"Komunikasinya terkait dengan apa? Itu masuk ke materi penyidikan,”" katanya.
Baca juga: Aura Kasih berpeluang dipanggil KPK usai periksa Ridwan Kamil
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Baca juga: KPK periksa Ridwan Kamil soal anggaran nonbujeter
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.
Pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut.
Baca juga: Saksi lain sebut Bank BJB selalu lapor kepala daerah
Baca juga: KPK persilakan Ridwan Kamil sebut tak tahu aksi korporasi Bank BJB
Baca juga: KPK kirim surat pemanggilan Ridwan Kamil akhir November
Baca juga: KPK telusuri aliran dana kasus Bank BJB ke keluarga RD
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026