Mataram, 3/10 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus berupaya memperbanyak program penyediaan cadangan pangan agar di kemudian hari mampu mengatasi berbagai permasalahan rawan pangan.
Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi NTB, Husnanidiaty Nurdin, kepada wartawan di Mataram, Sabtu, mengatakan, program penyediaan cadangan pangan itu sudah dimulai sejak tahun 2001 dan akan terus ditingkatkan sesuai perkembangan zaman.
Saat itu, program penyediaan cadangan pangan itu hanya mencakup tujuh kabupaten/kota yang ada di wilayah NTB dengan jumlah kelompok sasaran atau Lumbung Pangan Masyarakat Desa (LPMD) sebanyak 87 unit.
Hasilnya, jumlah cadangan pangan di tujuh kabupaten/kota itu dapat mencapai 531 ton gabah.
"Tahun ini ada penambahan sejumlah program penyediaan cadangan pangan yang sedang di implementasi sesuai dukungan anggaran yang ada," ujarnya.
Husnanidiaty menjelaskan, melalui dana dekonsentrasi tahun 2009 dalam bentuk Bantuan Sosial, dialokasikan anggaran sebesar Rp3 miliar sebagai dana bantuan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM).
Program LDMP itu mencakup 30 gabungan kelompok tani (Gapoktan), namun 30 persen dari total dana atau sebesar Rp900 juta akan dijadikan dana cadangan pangan.
"Diharapkan jumlah cadangan pangan yang dihasilkan dari sebagian dana LDMP itu dapat menyediakan kurang lebih 180 ton beras," ujarnya.
Selain itu, tambah Husnanidiaty, pemerintah juga akan mengucurkan bantuan sosial Lumbung Pangan senilai Rp330 juta untuk 11 kelompok tani, dan 30 persen dari dana itu akan dipergunakan untuk pengembangan dan pembangunan fisik lumbung pangan masyarakat.
Diharapkan dengan adanya dana cadangan pangan masyarakat, maka antisipasi dini terhadap kejadian rawan pangan yang diakibatkan oleh bencana alam maupun bencana sosial, dapat segera teratasi melalui program swadaya masyarakat.
Untuk mendukung dan mengatur pengelolaan cadangan pangan itu, telah diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi NTB.
Regulasi itu diperkuat dengan Instruksi Gubernur NTB Nomor: 2 Tahun 2009 tanggal 6 Mei 2009 perihal Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi NTB.(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026