Mataram (ANTARA) - Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat Baiq Isvie Rupaeda menyatakan lembaganya akan meninjau ulang dan membatalkan pelaksanaan program pokok-pokok pikiran (pokir) seluruh anggota dewan yang dieksekusi di luar daerah pemilihan usai mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Iya, sudah tidak boleh lagi dan saya pastikan tidak ada juga sekarang (pokir di luar dapil)," tegas Isvie usai Rakor Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah bersama KPK di Graha Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur NTB, Mataram, Rabu.

Isvie mengatakan langkah ini diambil demi mewujudkan pengalokasian anggaran daerah yang transparan dan tepat sasaran.

Menurutnya, momentum evaluasi bersama lembaga antirasuah tersebut menjadi pijakan utama untuk memperbaiki sistem yang ada secara menyeluruh.

"Ini untuk pengelolaan, tata kelola pemerintahan yang jauh lebih baik dan lebih bersih. Kami siap menjemput lagi sesuai arahan KPK," ujarnya.

Isvie mengatakan sejumlah arahan krusial yang menjadi fokus pembenahan dalam pengusulan aspirasi masyarakat melalui legislatif agar tidak menabrak aturan hukum.

Pelaksanaan program pokir di DPRD NTB harus dilakukan penyempurnaan, yakni eksekusi pokir tidak boleh melampaui waktu maupun dieksekusi di luar daerah pemilihan (dapil).

"Tidak boleh melampaui waktu, lalu mekanisme sesuai, dan tidak ada konflik kepentingan," kata Isvie.

Baca juga: KPU meminta jajaran di NTB tak terburu-buru proses PAW DPRD

Mengenai nasib alokasi anggaran yang terlanjur diusulkan di luar dapil masing-masing anggota legislatif, Isvie memastikan akan ada langkah evaluasi dan pembatalan bagi program yang belum berjalan.

"Itu sudah ditekankan. Tidak boleh di luar dapil. Artinya dibatalkan yang memang sudah telanjur? Akan direviu, kalau yang belum dilaksanakan tentu tidak akan dilaksanakan," ucap anggota DPRD NTB Dapil Kabupaten Lombok Timur ini.

Untuk mencegah munculnya kembali usulan anggaran tak berdasar atau atau pokir siluman, pihak legislatif bersama pihak eksekutif menyepakati adanya koridor hukum dan sistem integrasi data secara ketat.

Baca juga: PAD Lombok Tengah 2027 diproyeksikan Rp631 miliar

"Ya, tentu dengan adanya berita acara tadi, kami harus melaksanakan baik dan ada pergub-nya. Dan saya kira tidak ada teman-teman yang akan menyebabkan kita akan mengalami hal-hal yang bertentangan dengan aturan," katanya.

Isvie menambahkan seluruh anggota DPRD NTB akan taat pada apa yang disampaikan oleh KPK dan sesuai dengan penandatanganan berita acara bersama lembaga antirasuah tersebut.

"Termasuk juga gubernur diperintahkan tadi untuk membuat pergub dalam rangka mengatur hibah barang dan hibah uang secara baik," tambah Isvie.

Selain itu, seluruh penganggaran di DPRD dan Pemprov NTB wajib masuk ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Hal tersebut menjadi syarat mutlak untuk menutup celah penyimpangan anggaran.

"Wajib ke SIPD. Tidak ada pokir siluman," tegas Isvie.

Isvie meyakini komitmen bersama ini dapat direalisasikan demi perbaikan tata kelola keuangan di wilayah itu.

"Insyaallah bisa. Kita harus optimis, karena bagaimanapun kesalahan itu kan tidak boleh berulang kembali. Ini juga bagian dari perbaikan ke depan," ujarnya.

Isvie memberikan apresiasi tinggi atas pendampingan yang diberikan oleh KPK kepada jajaran pemerintahan di daerah, baik di tingkat legislatif maupun eksekutif.

"Selama ini kegiatannya baru kami alami sekarang dan luar biasa manfaatnya ke semua, terutama secara pribadi dalam memimpin lembaga ini. Ini tidak hanya terhadap legislatif, tapi eksekutif juga. Jadi, bagus untuk perbaikan eksekutif dan legislatif," katanya.

Dalam rakor yang diikuti jajaran Pemprov dan DPRD NTB, KPK menyoroti pentingnya pengawasan terhadap mekanisme pokir DPRD sejak tahap perencanaan hingga realisasi.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026