Mataram, 16/10 (ANTARA) - Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan, siap beracara tanpa dibayar asalkan klien yang akan didampingi mengantongi surat keterangan tidak mampu.

   "Kami siap menjalankan tugas 'prodeo' untuk warga tidak mampu yang membutuhkan pendampingan hukum," kata Sekretaris DPD KAI NTB, Surya Hadi, SH, di Mataram, Jumat.

   Ia mengemukakan hal itu setelah sehari sebelumnya KAI NTB meresmikan sekretariatnya di Kota Mataram.

   Menurut dia, para advokat yang tergabung dalam KAI NTB akan lebih fokus melayani kebutuhan pendampingan hukum karena sudah memiliki sekretariat yang representatif.

   Selain sebagai pusat aktivitas para advokat, masyarakat juga dapat memanfaatkan sekretariat itu untuk menyampaikan aspirasinya soal pendampingan hukum.
"Insya Allah, keberadaan KAI NTB semakin nyata dan masyarakat terbantu serta kiprah praktisi hukum semakin bermanfaat bagi bangsa dan negara," ujarnya.

   Surya Hadi mengakui, sejauh ini para advokat NTB belum banyak melaksanakan misi kemanusiaan yakni beracara secara "prodeo" karena sejumlah alasan.

   Selain keberadaan KAI NTB belum tertata secara baik juga para advokatnya belum begitu banyak sehingga belum mampu menangani semua perkara yang membutuhkan pendampingan hukum.

   "Sekarang sudah ada sekretariat representatif, mudah-mudahan semuanya berjalan sesuai harapan dan warga tidak mampu yang membutuhkan pendampingan hukum akan terlayani secara baik. Nanti kami kerjasama dengan pemerintah daerah," ujarnya.

   KAI merupakan salah satu organisasi advokat dan 16 orang advokat di wilayah NTB bergabung dalam organisasi tersebut.

   DPD KAI NTB diketuai oleh H. Muhammad dan dibantu Surya Hadi, selaku sekretaris, sudah memiliki 260 orang anggota dan umumnya sudah memiliki pengalaman beracara.

   Saat ini pun, KAI NTB tengah membuka pendaftaran calon advokat gelombang III tahun 2009 yang akan berakhir 19 Oktober mendatang dan ujian tulis dijadwalkan 30 Oktober 2009.

   Undang Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat menyatakan pengangkatan advokat dilakukan oleh organisasi advokat yang pendirian organisasi itu berdasarkan undang undang.(*)




Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026