Mataram (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan peninjauan kembali (PK) terpidana mati dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu atas nama Samsul Bahri menjadi hukuman 20 tahun penjara.
"Berdasarkan putusan MA tersebut, klien kami atas nama Samsul Bahri tidak lagi menjalani hukuman mati, tetapi 20 tahun penjara," kata Zulfan Effendi, kuasa hukum Samsul Bahri, di Banda Aceh, Senin.
Menurut Zulfan, terpidana Samsul Bahri dalam kasus 78 kilogram yang menjeratnya, berperan sebagai perantara atau penghubung dengan seseorang bernama Usman alias Rauf yang kini masih DPO.
"PK kami ajukan karena ada kesilapan majelis hakim pengadilan tingkat pertama dan pengadilan banding dalam memutuskan hukuman mati terhadap klien kami. PK yang kami ajukan diterima sehingga hukuman mati berubah menjadi hukuman 20 tahun penjara," kata Zulfan Effendi.
Sebelumnya, Samsul Bahri bersama Abdullah, Hamdani, dan Hasan Basri divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan hukuman mati. Vonis tersebut dibacakan pada tanggal 21 Desember 2015.
Keempatnya divonis hukuman mati karena kepemilikan sabu-sabu dengan berat 78 kilogram. Mereka ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kabupaten Aceh Timur.
Mereka lalu mengajukan banding dan kasasi. Di tingkat kasasi, hanya Abdullah yang mendapat pengurangan hukuman dari hukuman mati menjadi 20 penjara.
Selain Samsul Bahri, kata Zulfan Effendi, terpidana mati lainnya atas nama Hamdani dan Hasan Basri juga mengajukan PK. PK keduanya masih dalam proses di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
"Sidang PK Hamdani dan Hasan Basri sudah memasuki pemeriksaan saksi. Kami sudah hadir ahli teknologi informasi. Kami berharap Mahkamah Agung menerima PK keduanya," pungkas mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Banda Aceh tersebut.
Berita Terkait
Hotman Paris ditunjuk jadi penasihat hukum kasus hoaks Mirage
Selasa, 13 Februari 2024 16:29
Sekitar 4.000 pengacara dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Sabtu, 27 Januari 2024 18:25
Kelompok pengacara di Bali memberi dukungan hukum untuk Capres Ganjar
Senin, 22 Januari 2024 7:45
Kejari Mataram menerima pelunasan tunggakan pajak hotel Rp1 miliar
Kamis, 21 September 2023 19:10
Kejari Mataram: 13 hotel, pub dan restoran menunggak pajak Rp14 miliar
Rabu, 13 September 2023 18:32
Kejari Mataram menerima pembayaran tunggakan pajak hotel di Lombok Utara
Selasa, 12 September 2023 18:17
Bareskrim tegaskan penetapan Alvin Lim sebagai tersangka
Rabu, 30 Agustus 2023 15:24
Kasus BTS: Pengacara Irwan Hermawan penuhi panggilan Kejagung bawa uang Rp27 miliar
Kamis, 13 Juli 2023 11:39