Mataram, 30/10 (ANTARA) - Pemerintah dan pihak terkait di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dimungkinkan untuk mengkaji peluang perubahan Kontrak Karya (KK) perusahaan tambang PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), setelah terbit Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi NTB, Heryadi Rachmat mengemukakan hal itu di Mataram, Jumat, ketika mengomentari keinginan sejumlah kalangan di Pulau Sumbawa, termasuk Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) agar KK PT NNT dilakukan perubahan.
Tim Komisi II DPRD KSB yang dipimpin Budi Suryatna pada Rabu (28/10) bertemu dengan Pemerintah Provinsi NTB di Kantor Gubernur NTB, hingga mencuat dalam pertemuan itu permintaan mereka agar KK PT NNT diubah karena ada bagian tertentu yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan terkini.
Heryadi mengatakan, Undang Undang Pertambangan Mineral dan Batubara itu memberi ruang untuk mengubah KK PT NNT, namun harus terlebih dahulu dilakukan pengkajian yang matang.
"Memang ada peluang perubahan KK sesuai amanat pasal 169 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 itu, namun harus diinventarisir lebih dulu permasalahannya," ujarnya.
Pasal 169 Undang Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara itu tercantum dalam ketentuan peralihan yang mencakup tiga hal penting.
Huruf (a) menegaskan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian.
Huruf (b) mengatur ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara sebagaimana dimaksud pada huruf (a) disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan kecuali mengenai penerimaan negara.
Huruf (c) berisi pengecualian terhadap penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada huruf (b) adalah upaya peningkatan penerimaan negara.
Sementara pasal 170 menegaskan bahwa pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 171 ayat (1) menyatakan, pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang telah melakukan tahapan kegiatan eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, atau operasi produksi paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini harus menyampaikan rencana kegiatan.
Rencana kegiatan yang disampaikan itu mencakup seluruh wilayah kontrak/perjanjian sampai dengan jangka waktu berakhirnya kontrak atau perjanjian untuk mendapatkan persetujuan pemerintah.
Pasal 171 ayat (2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, luas wilayah pertambangan yang telah diberikan kepada pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Menurut Heryadi, pasal 169 dan pasal pendukungnya itu memberi ruang perubahan KK perusahaan tambang termasuk KK PT NNT.
"Kalau memang ada pihak-pihak yang menghendaki KK PT NNT itu mengalami perubahan, mulai sekarang inventarisir dulu permasalahan atau bagian-bagian yang mau diubah untuk dikaji lebih jauh baru diusulkan perubahannnya," ujarnya.
PT NNT beroperasi berdasarkan Kontrak Karya (KK) yang ditandatangani pada 2 Desember 1986, namun tahapan konstruksi proyek Batu Hijau itu baru dimulai pada 1996 dengan dana awal 1,8 miliar dolar AS.
Perusahaan tambang patungan yang 80 persen sahamnya dimiliki Nusa Tenggara Partnership (45 persen saham milik Newmont Indonesia Limited dan 35 persen milik Nusa Tenggara Mining Corporation), dan 20 persen PT Pukuafu Indah itu, beroperasi penuh mulai Maret 2000 dan akan berakhir tahun 2020 mendatang.(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026