Mataram (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil Azmin Aulia, adik mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan paket penerapan KTP elektronik (KTP-el).
Azmin dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari (MN).
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Gajendra Adhi Sakti Azmin Aulia sebagai saksi untuk tersangka MN terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan (NIK) secara nasional (KTP-el)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonformasi di Jakarta, Senin.
Baca juga: Adik Gamawan beli ruko dan tanah Paulus Tannos
Selain Azmin, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Markus, yaitu pegawai PT Sandipala Arthaputra Fajri Agus Setiawan.
Pemeriksaan terhadap keduanya merupakan panggilan ulang setelah tidak memenuhi panggilan KPK, Senin (1/7).
Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP-el.
Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el pada tahun 2011 s.d. 2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S. Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-el.
Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK dalami peran Markus Nari dalam perkara KTP Elektronik
Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el pada tahun 2011 s.d. 2013 pada Kemendagri.
Markus Nari disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01
Paket "K2" Pertama Mendaftar Ke KPU KSB
Senin, 27 Juli 2015 11:14
Paket "f1" didukung partai terbanyak dalam pilkada
Minggu, 5 Juli 2015 14:21
Ikan tuna NTB mengandung merkuri kadar rendah
Rabu, 10 Juni 2015 6:56