Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyatakan siap mengambil tindakan hukum terhadap oknum jaksa yang diduga menjadi makelar kasus (markus) narkoba di Kabupaten Bima.
"Kalau memang informasinya itu benar, ada bukti, kami siap menindaklanjuti yang bersangkutan," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat.
Kejaksaan mendapatkan informasi terkait adanya oknum jaksa yang diduga menjadi markus narkoba tersebut dari salah satu pemberitaan media dalam jaringan (daring) yang berdomisili di Kabupaten Bima.
Dalam narasi pemberitaan, oknum jaksa di Kabupaten Bima disebut telah menarik uang dengan total Rp100 juta dari seorang tersangka kasus narkoba berinisial MAR.
Oknum jaksa tersebut menarik uang dengan menjanjikan dapat meringankan vonis hukuman tersangka MAR dari 12 tahun menjadi dua tahun penjara.
Namun, hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, tersangka MAR tetap mendapatkan vonis hukuman 12 tahun penjara.
Media daring itu pun mengutip keterangan pihak keluarga tersangka MAR yang menyatakan ada bukti foto dan video dari penyerahan uang tunai kepada oknum jaksa di Kabupaten Bima.
Berita Terkait
PLN-BNN cegah penyalahgunaan narkoba di Bima dan Dompu
Minggu, 12 Mei 2024 1:02
Kolaborasi dengan PLN, BNN Bima berpesan narkoba penyakit yang permanen
Jumat, 10 Mei 2024 14:25
Pemkot Bima mengajak peran aktif masyarakat mencegah narkoba
Rabu, 20 Maret 2024 16:06
Kepala Satres Narkoba Polres Bima jadi korban penganiayaan saat bertugas
Senin, 4 Maret 2024 14:37
Kodim Bima temukan 12 parang dan airsoft gun di rumah bandar narkoba
Selasa, 19 Desember 2023 20:24
Wali Kota Bima ancam copot Lurah tak bisa berantas narkoba dan miras
Senin, 4 Desember 2023 15:58
Pj Wali Kota Bima NTB mengajak warga perangi narkoba
Minggu, 29 Oktober 2023 18:41
Polres Bima menangkap mahasiswi konsumsi narkoba di kamar kos
Sabtu, 1 April 2023 15:11