Kejati NTB tahan tersangka keempat korupsi KUR BSI di Lapas Lombok Barat

id penahanan tersangka, offtaker kur bsi, kejati ntb, korupsi dana kur,MKUR BSI

Kejati  NTB tahan tersangka keempat korupsi KUR BSI di Lapas Lombok Barat

Kejaksaan menunjukkan tersangka korupsi penyaluran dana KUR untuk peternak sapi berinisial MSZ dalam konferensi pers di Kantor Kejati NTB, Mataram, Rabu (15/1/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menitipkan penahanan tersangka keempat kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat untuk peternak sapi tahun 2021-2022 dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk Kantor Cabang Pembantu Mataram-Majapahit berinisial MSZ di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

"Terhadap yang bersangkutan mulai hari ini kami lakukan penahanan pertama selama 20 hari ke depan dengan menitipkannya di Lapas Lombok Barat," kata Wakil Kepala Kejati NTB Dedie Tri Hariyadi dalam konferensi pers di Mataram, Rabu.

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari tersangka MSZ yang datang menyerahkan diri ke Kejati NTB. MSZ datang sekitar pukul 09.00 Wita.

Baca juga: Kejati NTB imbau tersangka korupsi penyaluran KUR BSI serahkan diri

MSZ merupakan salah seorang offtaker atau pengumpul dan pembeli hasil ternak sapi penerima dana KUR BSI dengan mengantongi dana penyaluran senilai Rp1,5 miliar.

MSZ berstatus tersangka karena diduga tidak menyalurkan dana KUR tersebut kepada para debitur dari kalangan penerima di Kabupaten Lombok Tengah.

Kejati NTB dalam penanganan kasus ini menetapkan MSZ bersama tiga orang lain sebagai tersangka yang telah menjalani penahanan lebih dahulu. Mereka berinisial M, MSM, dan SE.

MSZ dalam kasus ini berperan sebagai offtaker bersama tersangka M dan MSM. Untuk tersangka SE adalah mantan pejabat pada PT BSI Tbk KCP Mataram-Majapahit.

Baca juga: Kejati NTB siap hadapi praperadilan tersangka KUR BSI ternak sapi 2021-2022

Dalam proses penyidikan, pihak kejaksaan telah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sedikitnya Rp8,2 miliar.

Angka kerugian muncul dari hasil ekspose Inspektorat NTB yang menyatakan ada indikasi kerugian keuangan negara dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR tersebut.

Dalam penyaluran dana KUR ini tercatat ada 164 debitur yang seharusnya menerima bantuan tersebut. Setiap debitur seharusnya menerima Rp50 juta.

Dari hasil penyidikan terungkap para offtaker tersebut tidak menyalurkan dana KUR kepada para penerima sehingga dari hasil analisa ahli menyatakan bahwa kerugian dalam kasus ini sebagai total loss.

Baca juga: Kajati NTB minta tersangka korupsi KUR bank syariah serahkan diri
Baca juga: Kejati NTB tangkap mantan pejabat bank syariah di Semarang
Baca juga: Kejati NTB nyatakan penyidikan korupsi KUR peternak sapi tetap berjalan
Baca juga: BSI dukung penegakan hukum kasus KUR di Bertais-Mandalika