Tersangka pungli DAK 2024 AM seret nama Kadis Dikbud NTB

id tersangka,pungli,DAK ,Dikbud NTB,Kadis Dikbud NTB,kuasa hukum

Tersangka pungli DAK 2024 AM seret nama Kadis Dikbud NTB

Dr. Asmuni, kuasa hukum tersangka pungli proyek DAK tahun 2024 pada Dinas Dikbud NTB, Ahmad Muslim saat memberikan keterangan pers terkait pengakuan kliennya di Mataram, NTB, Rabu (15/1/2025). (.) (ANTARA/ANTARA/HO-Dhimas B.P)

Mataram (ANTARA) - Tersangka Ahmad Muslim (AM) melalui kuasa hukum Dr. Asmuni mengungkap ada proyek pembangunan Taman Kanak-Kanak (TK) milik salah satu aparatur penegak hukum (APH) di Nusa Tenggara Barat yang menjadi biang keladi dibalik kasus dugaan pungutan liar (pungli) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB.

"Saya ungkap sebenarnya bahwa ini mutlak dari keterangan klien saya dibawah sumpah dan ada saksi, ada proyek pembangunan TK milik salah satu instansi penegak hukum yang tidak ada anggaran dengan nilai pekerjaannya Rp700 juta," kata Asmuni di Mataram, Rabu.

Dia menjelaskan bahwa pihak yang mengerjakan proyek bernilai ratusan juta tersebut adalah seorang kontraktor berinisial A. Proyek itu diketahui telah selesai dikerjakan.

Karena pekerjaan proyek ini tidak menggunakan anggaran pemerintah, kontraktor A mendatangi Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan, Ahmad Muslim, dan seorang pejabat Dikbud NTB berinisial LS.

Baca juga: Polisi OTT Kabid SMK Dikbud NTB terkait pungli proyek
Baca juga: Kabid SMK Dikbud NTB terjaring OTT jadi tersangka korupsi

Dalam pertemuan yang berlangsung di sebuah ruangan Kantor Dinas Dikbud NTB itu, kontraktor A meminta agar pihak dinas membayar pekerjaan proyek.

"Yang megang proyek tersebut mengancam Dinas Dikbud NTB, kalau enggak dibayar, segera saya (kontraktor A) akan bongkar semua. Ini kata Pak Muslim klien saya menyampaikan," ujarnya.

Perihal rahasia apa yang dibongkar dan menjadi ancaman kontraktor A, Asmuni mengaku belum mendapatkan keterangan lengkap dari kliennya.

Namun demikian, usai mendapatkan ancaman dari kontraktor A, Ahmad Muslim sebagai Kepala Bidang SMK pada Dinas Dikbud NTB bersama LS langsung menerima perintah dari atasannya, Aidy Furqan untuk mencari cara agar bisa menanggulangi pembayaran hasil pekerjaan yang bernilai Rp700 juta tersebut.

"Akhirnya, Pak Muslim dan salah seorang saksi berinisial C diperintahkan menyelesaikan yang Rp700 juta itu untuk dibagi dua. Pak Muslim sekian, inisial C sekian," ucap dia.

Atas adanya perintah tersebut, Asmuni mengatakan kliennya merasa kebingungan dan mencari cara agar bisa menjalankan perintah Aidy Furqan.

Baca juga: Polisi dalami keterlibatan Kadisdikbud NTB pada kasus pungli
Baca juga: Kajati NTB telusuri indikasi korupsi Dikbud Rp42 Miliar

Muslim kemudian melihat adanya peluang untuk mendapatkan anggaran dari pekerjaan proyek pengadaan yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2024 pada SMKN 3 Mataram. Dari pihak pelaksana proyek berinisial HA, jelas dia, Muslim kali pertama mendapatkan Rp50 juta.

"Itu yang pertama, Pak Muslim mengambil uang dari inisial HA yang mengerjakan DAK proyek di SMKN 3 Mataram Rp50 juta. Waktu itu katanya aman, dan Rp50 juta sudah diserahkan kepada yang mengerjakan proyek TK di instansi penegak hukum itu," ujarnya.

Selanjutnya, Muslim yang kebingungan mencari anggaran tambahan, memilih untuk mengeluarkan dana pribadinya senilai Rp100 juta.

"Karena kesulitan cari uang, Pak Muslim ini, dia gunakan uang pribadinya Rp100 juta, dan setor lagi ke pekerja proyek di instansi penegak hukum itu," ucap dia.

Setelah menyetorkan uang Rp150 juta kepada kontraktor A, Muslim kembali mencari cara agar sisa setoran yang menjadi bagian dari perintah atasannya sebesar Rp50 juta bisa terpenuhi.

"Sudah dapat Rp100 juta, tinggal sekarang ini Rp50 juta ini dari mana? Setelah bolak-balik segala macam, akhirnya Pak Muslim kembali ke HA dan meminta Rp50 juta," ujarnya.

Pelaksana proyek DAK pada SMKN 3 Mataram itu kemudian memenuhi permintaan Muslim dengan mengantarkan uang setoran kedua senilai Rp50 juta ke Kantor Dinas Dikbud NTB.

Baca juga: Polisi periksa Kadis Dikbud NTB terkait kasus pungli
Baca juga: Kadis Dikbud NTB bantah terlibat kasus pungli proyek DAK

Saat mengantarkan setoran kedua ini, Muslim tertangkap tangan oleh Tim Satreskrim Polresta Mataram pada 11 Desember 2024 di Kantor Dinas Dikbud NTB.

"Di sinilah apesnya, jadi jangan bilang Pak Muslim ini bermain sendiri, ada alurnya, ada kemana uang itu, uang itu bukan untuk Pak Muslim, tetapi uang itu untuk bayar proyek yang diperintahkan kepala dinas untuk menyelesaikan proyek tersebut," kata dia.

Dengan menguraikan pengakuan Muslim, Asmuni meminta kepada penyidik Polresta Mataram untuk menggali informasi ini melalui pemeriksaan terhadap kliennya.

"Saya minta dengan hormat, baik kepada Kapolresta, kasat maupun penyidik untuk menggali keterangan yang ada di Pak Muslim klien saya. Saya sebagai kuasa hukum akan minta itu agar penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Pak Muslim," ujarnya.

Adapun bukti dari pengakuan tersangka yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Asmuni memastikan ada pada telepon seluler milik Muslim yang kini telah disita dan menjadi kelengkapan alat bukti kasus pungli proyek DAK pada Dinas Dikbud NTB.

"Jadi, selain melakukan pemeriksaan tambahan kepada klien saya, periksa juga HP (handphone) klien saya yang disita itu. Di sana ada WhatsApp, ada bukti percakapan, ada perintah dari Kadis Dikbud NTB, ada juga komunikasi dengan kontraktor A, buka semua," ucap dia.

Baca juga: Legislator ajukan hak interpelasi DAK Dikbud NTB
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil dukung DPRD interpelasi DAK Dikbud NTB

Menurut dia, bukti dan keterangan kliennya ini bisa menjadi dasar penyidik menetapkan tersangka tambahan dari kasus pungli DAK pada Dinas Dikbud NTB ini.

"Jadi, benang merah sudah ketahuan, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP itu bisa diterapkan penyidik," kata Asmuni.

Apabila penyidik tidak mampu mengungkap peran orang lain dalam kasus ini, dia memastikan pihaknya akan mengambil langkah hukum ke tingkat yang lebih tinggi.

"Kalau ini enggak disikapi, saya pastikan akan kejar ini sampai mana pun, saya akan bersurat ke Bareskrim Polri, KPK, kejaksaan agar mengatensi perkara ini. Karena kasihan klien saya ini, hanya dijadikan korban, aktor yang lebih besar di sini tidak ditindak," ucapnya.

Begitu juga meminta agar pengembangan kasus ini mengarah kepada pemberi, yakni pelaksana proyek pengadaan pada SMKN 3 Mataram berinisial HA.

"Yang memberikan kok tidak ditangkap saat OTT (operasi tangkap tangan) itu. Ini ada Apa? Kenapa kesannya pemberi ini dilindungi? Apakah ada rekayasa? Kalau klien saya dituding memeras, orang penyerahannya di kantor dinas, dari mana unsur pemerasannya?" kata Asmuni.

Baca juga: Tersangka AM ungkap ada proyek TK APH di balik kasus pungli Dikbud NTB
Baca juga: HMI Badko Balinusra minta penyidik periksa Sekda NTB terkait pungli DAK Dikbud NTB

Dengan adanya transaksi di Kantor Dinas Dikbud NTB tersebut, dia turut menyampaikan bahwa Aidy Furqan sebagai kepala dinas harua bertanggung jawab atas peristiwa itu.

"Kadis sebagai pimpinan di sana telah melakukan pembiaran adanya transaksi, tentu dia (Aidy Furqan) harus bertanggung jawab," ujarnya.

Penyidik kepolisian dalam kasus ini menetapkan Muslim sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Atas kasus ini, Muslim yang kini berstatus tersangka menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram.

Baca juga: DPRD panggil Dikbud NTB untuk minta penjelasan terkait kisruh DAK