Mataram, 12/12 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memerlukan bantuan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Assidiq sebagai saksi ahli dalam persidangan uji materi (judicial review) Undang-Undang Cukai.
"Kami sedang melakukan pendekatan agar beliau (Jimly Assidiq) bersedia menjadi saksi ahli bidang perundang-undangan dalam sidang lanjutan uji materi di MK," kata Kabag Humas Setda NTB Andi Hadiyanto di Mataram, Jumat.
Mantan Kabag Hukum Setda NTB yang ditunjuk Gubernur NTB, KH. M. Zainul Majdi, MA, sebagai salah satu kuasa hukum Pemerintah Provinsi NTB dalam persidangan uji materi itu, mengatakan sidang uji materi dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar setelah sidang pendahuluan dilaksanakan.
Hadiyanto akan mendampingi kuasa hukum utama Pemerintah Provinsi NTB yakni Desak Putu Yulistini, SH selaku Karo Hukum Setda NTB.
MK telah menjadwalkan sidang pendahuluan uji materi atas pasal 66 huruf a UU 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai itu, 17 Desember mendatang.
Penetapan sidang pendahuluan itu ditempuh setelah berkas permohonan "judicial review" Pemprov NTB itu dinilai lengkap oleh MK yang ditandai dengan penerbitan nomor registrasi 54/PUU-VI/2008.
Sidang pendahuluan itu mengagendakan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan di depan majelis hakim MK dalam sidang terbuka.
"Setelah sidang pemeriksaan kelengkapan materi permohonan 'judicial review' akan dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli sehingga para saksi ahli harus dipersiapkan sejak dini," ujarnya.
Hadiyanto mengatakan saksi ahli bidang perundang-undangan yang diharapkan selain Jimly Assidiq juga para pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI).
Sementara saksi ahli bidang ekonomi akan diambil dari Fakultas Ekonomi Universitas Mataram (Unram) yakni Dr. Basuki Prayitno, sementara saksi ahli bidang lingkungan yakni Syamsu Dilaga juga dari Unram.
"Saksi-saksi lain untuk memperkuat uji materi itu yakni dari kalangan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) asal NTB dan pengamat dari daerah lain yang juga penghasil tembakau namun belum mmeiliki pabrik rokok," ujarnya.
Ia menambahkan, arah permohonan uji materi itu adalah keputusan MK yang menyatakan pasal 66 huruf a UU 39 Tahun 2007 itu bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dan menyatakan bahwa pasal itu tidak mengikat sehingga memberi ruang bagi daerah penghasil tembakau untuk mendapatkan cukai hasil tembakau.
Awal Desember lalu, tim khusus Pemerintah Provinsi NTB menyerahkan memori "judicial review" ke MK atas Undang-Undang Cukai yang belum mengakomodir kepentingan daerah penghasil tembakau yang dibuktikan dengan tanda terima Nomor 511/PAN.MK/XII/2008 tertanggal 2 Desember 2008.
Permohonan judicial review itu merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi NTB untuk mendapatkan hak atas cukai hasil tembakau.
Pihak terkait di jajaran Pemerintah Provinsi NTB sudah menelaah Undang-Undang Cukai itu dan menemukan kekaburan norma dalam penafsiran terhadap Pasal 66 huruf a UU 39 Tahun 2007 itu.
Pemerintah memberikan penafsiran pasal 66 a itu bahwa yang dimaksud pemerintah daerah penghasil cukai hasil tembakau adalah pemerintah daerah yang memiliki pabrik rokok sehingga Pemerintah Provinsi NTB belum dapat menikmati hak atas cukai tersebut.
Ketentuan pasal 66 a itu menyatakan bahwa penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar dua persen, yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku dan pembinaan industri.
Menurut Hadianto, berdasarkan penafsiran dan ketentuan tersebut, Pemerintah Provinsi NTB sebagai daerah penghasil tembakau terbesar di Indonesia, dengan produksi rata-rata 43.000 ton/18.000 hektare pada 2007 dan 45.000 ton/22.019 Ha pada 2008 atau sekitar 90 persen kebutuhan tembakau virginia nasional, sangat dirugikan.
"Karena itu, perlu dilakukan 'judicial review' terhadap Pasal 66 a UU 39 Tahun 2007 itu sehingga diajukan permohonan itu ke Mahkamah Konstitusi," katanya.(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026