Mataram, 13/12 (ANTARA) - Nusa Tenggara Barat (NTB) yang merupakan daerah pengirim  Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terbesar kedua di Indonesia setelah Jawa Timur, dinilai perlu memliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai perdagangan orang (trafficking).

   "Sebab jumlah calon TKI yang dikirim rata-rata 30.000 orang hingga 40.000 orang per tahun yang sebagian besar ke Malaysia dan Arab Saudi," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang DPRD NTB, H Sahdan, di Mataram, Sabtu.

   Raperda Trafficking yang rencananya akan disahkan 15 Desember tersebut merupakan hasil inisiatif DPRD NTB karena selama ini cukup banyak calon TKI terutama asal NTB yang dirugikan majikan sekaligus mencegah upaya perdagangan orang.

   Pihak Polres Lombok Barat dan Kota Mataram pekan lalu berhasil menggagalkan pengiriman sekitar 23 orang calon TKI ke Malaysia sementara 14 calon TKI dari Nusa Tenggara Timur (NTT) digagalkan di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, sekaligus korban trafficking.

   Perda tersebut untuk menjamin terpenuhinya  hak-hak calon TKI baik yang berangkat melalui  PJTKI mapun secara sendiri-sendiri dan melakukan upaya diplomasi  untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan tenaga kerja.

   Ia mengatakan, perdagangan orang jelas merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia  dan merendahkan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan.

   Namun, dalam prakteknya trafficking  penuh dengan tipu daya, bahkan  disinyalir adanya  konspirasi dan jaringan organisasi gelap lintas nasional dan internasional.

   "Korban perdagangan orang  tersebut jelas  mengalami penderitaan, pelecehan, bahkan  penyiksaan dan kehilangan akses bebas keluarga lingkungannya  untuk meminta bantuan," katanya.(*)





Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026