Nusa Dua, Bali (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Asia Democracy Network (ADN) Ichal Supriadi mengatakan tidak semua negara anggota ASEAN terbuka dalam praktik demokrasi serta penegakan HAM.
"Padahal, kebebasan berpendapat dan berekspresi mencerminkan kondisi Hak Asasi Manusia (HAM), demokrasi dan pemerintahan di masing-masing negara anggota ASEAN," ujar Ichal Supriadi di sela-sela Konsultasi Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR) di Nusa Dua, Bali, Selasa.
Ketidakterbukaan negara anggota dalam pelaksanaan serta perbedaan dalam penghormatan HAM dan demokrasi itu menyulitkan untuk menyelaraskan implementasi Deklarasi HAM ASEAN.
Untuk menyelaraskan implementasi ataupun pemenuhan Deklarasi HAM ASEAN itu, ujar dia, harus melihat kondisi HAM, demokrasi, serta pemerintahan di masing-masing negara.
"Sistem politik negara anggota ASEAN itu berbeda dan mempunyai kepentingan luar negeri yang berbeda. Ada yang monarki, parlementer maupun presidensial," ujar dia.
Selain perbedaan sistem politik, lanjut dia, negara anggota ASEAN juga berbeda dalam hal kemajuan ekonomi, sosial maupun budaya.
"Latar belakang yang berbeda itulah yang menyebabkan isu pemajuan maupun perlindungan HAM di kawasan ini masih menjadi PR besar," kata Ichal.
Berdasarkan hasil studi jaringan demokrasi Asia (ADN) itu, ruang sipil menyusut di negara-negara ASEAN. Hal itu terjadi karena ada produk hukum yang sangat keras ala Draconian Law.
"Kebebasan berpendapat dan berekspresi dibatasi karena adanya aturan yang sangat keras. Mereka yang rentan terhadap jeratan aturan itu adalah lawan politik yang berbeda pendapat, kelompok minoritas, orang miskin dan terpinggirkan," kata dia.
Di Indonesia, misalnya, ada yang disebut dengan delik aduan. Jika ada pihak yang tersinggung dengan konten yang dibagikan oleh seorang individu di media sosial, maka individu tersebut bisa dipidanakan.
"Di negara-negara anggota ASEAN lainnya malah pemerintah yang super aktif melihat pendapat yang mengkritik di media sosial bisa dianggap sebagai ancaman keamanan. Kalau kita melihat itu seperti Thailand, Myanmar, maupun Filipina," kata dia.
ASEAN, perhimpunan 10 negara Asia Tenggara, terdiri dari Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Kamboja dan Myanmar.
Berita Terkait
Penguatan fungsional pastikan efektivitas penegakan HAM
Rabu, 9 Oktober 2024 6:02
Kejagung-Komnas HAM bahas penegakan hukum untuk penyandang disabilitas
Selasa, 6 Desember 2022 20:36
Mahfud ajak TNI jaga penegakan HAM
Kamis, 23 Juni 2022 18:23
Komnas HAM: 2019 tahun suram penegakan HAM di Indonesia
Rabu, 10 Juni 2020 4:42
Indonesia says ASEAN unity prerequisite for advancing human rights
Selasa, 5 November 2024 18:11
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40