Mataram, (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) KH. M. Zainul Majdi, mengatakan, fatwa haram merokok belum perlu karena konsekuensinya akan mencakup banyak hal termasuk hasil yang diperoleh dari berbagai aktivitas yang berkaitan dengan rokok.
"Menurut saya, fatwa haram merokok itu belum perlu karena akan berakibat konsekuensi haram bagi yang memperdagangkannya, juga akan dianggap haram jika menggunakan uang dari hasil penjualan rokok," ujar Majdi di Mataram (18/3).
Bahkan, kata Majdi, untuk wilayah NTB fatwa haram merokok itu dapat berdampak penurunan produktivitas tembakau virginia selaku bahan baku rokok, yang sebagian besar kebutuhan nasional dipasok dari Pulau Lombok, NTB.
Petani tembakau Virginia di Pulau Lombok selaku pihak yang mendukung produksi rokok nasional dapat dikategorikan melakukan perbuatan yang diharamkan jika fatwa haram merokok itu diberlakukan.
"Nanti pedagang rokok atau petani tembakau Virginia beri nafkah anaknya dari hasil usaha yang mendukung produksi rokok, juga dikategori haram," ujarnya.
Karena itu, gubernur dari kalangan ulama yang digelari Tuan Guru Bajang (TGB) atau tuan guru muda itu lebih memilih merokok dikategorikan makruh atau perbuatan yang dapat mengurangi nilai pahala, karena dampak merokok semakin lama semakin kelihatan "mudaratnya".
Kendati demikian, kandidat doktor ilmu tafsir Al-Quran Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, itu mengakui, semua pihak perlu menghormati para pihak yang memfatwakan haram merokok.
"Kita hargai ide fatwa haram merokok itu, karena kemudaratannya semakin nyata, hasil-hasil penelitian yang menyatakan bahaya merokok tidak terbantahkan," ujar pemimpin Pengurus Besar (PB) Nahdlatul Wathan (NW), organisasi Islam terbesar di wilayah NTB itu.
Fatwa haram merokok mulai digulirkan ke publik akhir Januari 2009 sebagai hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III di Padang Panjang, Sumatera Barat, 23-26 Januari 2009 lalu.
Di kala itu, MUI mengaitkan fatwa haram merokok dengan azas manfaat dan "mudarat" yang juga dapat dipertanggungjawabkan secara logis terutama dari aspek kesehatan.
Namun, fatwa haram merokok itu pun terus dipertentangkan pihak pro dan kontra sehingga rentan mendatangkan perpecahan umat Islam karena tidak semua pihak dapat memahami secara baik.
Fatwa itu kemudian "tenggelam" dan kini dimunculkan lagi oleh pengurus Muhammadiyah, dan sikap pro-kontra masih tetap terjadi.(*)