Sorong (ANTARA) - Wisatawan menemukan ikan pari Manta, satwa dilindungi, terlilit tali saat menyelam menikmati keindahan alam bawah laut di Kabupaten Raja Ampat.
Kepala BLUD Unit Pelaksana Teknis Dinas Kawasan Konservasi Perairan Daerah Raja Ampat, Safri saat dikonfirmasi, Senin, membenarkan bahwa ada wisatawan yang menyelam dan menemukan Manta terlilit tali pada 15 Desember 2019.
Wisatawan yang bersangkutan mengambil foto Mantan berukuran besar yang terlilit tali tersebut untuk dilaporkan ke pihak terkait di Raja Ampat agar diselamatkan.
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Dinas Kawasan Konservasi Perairan Daerah atau UPTDKKP Raja Ampat akan menurunkan tim untuk menyelamatkan Manta yang terlilit tali tersebut.
Dia mengatakan bahwa laporan disertai foto Manta terlilit tali tersebut telah diterima dari pemerhati konservasi yang ada di Raja Ampat dan akan ditindak lanjuti.
"Kami akan turunkan tim di kawasan konservasi perairan Raja Ampat guna mencari dan menyelamatkan Manta terlilit tali tersebut," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wisatawan yang menentukan Manta terlilit tali tersebut adalah wisatawan resort Papua diving Raja Ampat. Foto Manta terlilit tali tersebut kemudian disebarkan ke lembaga dan komunitas konservasi di Raja Ampat agar diselamatkan.*
Berita Terkait
KSAL: Perselisihan oknum anggota TNI dan Brimob berakhir damai
Senin, 15 April 2024 7:33
Bentrok oknum TNI AL dengan Brimob di Sorong, Polda Papua Barat lakukan penyelidikan
Senin, 15 April 2024 7:31
Bentrok TNI dengan Brimob di Papua Hoaks, masyarakat diminta tidak terprovokasi
Minggu, 14 April 2024 22:01
TNI AL patroli di kawasan konservasi Fakfak Papua Barat
Senin, 25 Maret 2024 4:53
KPU sebut Papua Barat Daya dan Jawa Barat rekapitulasi nasional Senin malam
Senin, 18 Maret 2024 16:27
"Kaesang effect" tingkatkan suara PSI di daerah
Senin, 4 Maret 2024 14:30
Pulau Mansinam di Papua Barat jadi destinasi wisata rohani
Selasa, 6 Februari 2024 7:00
Mantan Kabinda Papua Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen
Minggu, 4 Februari 2024 14:27