Mataram, (ANTARA) - Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskporindag) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) memperingatkan KSU Aken Mitra Sejati, karena lalai dalam mengawasi karyawannya, sehingga dana nasabah diduga digelapkan oleh karyawan tersebut.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengembangan Koperasi dan UMKM, Umeiry Syafrianti Rayes, di Mataram (16/4), mengatakan, kerugian yang diderita anggota KSU Aken Mitra Sejati murni karena perbuatan oknum karyawan yang tidak amanah.
"Oknum yang diketahui bernama Ni Luh Oka Suwadewi atau Dewi Rahmasari itu memberlakukan operasional koperasi menurut keinginannya sendiri," katanya.
Menurut informasi, kata Umeiry, KSU Aken Mitra Sejati memberlakukan bunga pinjaman enam hingga delapan persen per tahun pada usaha simpan pinjam yang dikelolanya.
Namun, salah satu oknum karyawannya dinilai melakukan tindakan kurang baik dengan menerapkan bunga pinjaman tidak sesuai yang diberlakukan perusahaannya yakni lima hingga sepuluh persen per bulan. Tawaran yang dinilai gila-gilaan itu yang mendorong masyarakat untuk menabung.
"Pengurus koperasi sudah kita panggil dan diberikan peringatan untuk meningkatkan pengawasan kepada karyawannya. Kepada pengurus dan oknum kita minta supaya mengganti uang nasabah," katanya.
Ia mengatakan, pengawas KSU Aken Mitra Sejati, dinilai juga belum optimal dalam melakukan pengawasan internal koperasinya, sehingga menyebabkan kerugian dialami nasabah mencapai hampir satu miliar rupiah akibat kecurangan salah satu oknum karyawan.
Kecurangan yang dilakukan terbongkar setelah para anggota tidak menerima bunga pinjaman karena oknum karyawan yang melakukan tindakan curang tidak mampu mengembalikan uang nasabah yang jumlahnya sangat besar.
"Oknum karyawan itu mengelabui nasabah dengan tidak menyetor uang simpanan seutuhnya. Dana tersebut kemudian dipergunakan untuk membayar bunga simpanan. Setelah sekian lama, karena bunga demikian besar, maka ia pun kesulitan memperoleh dana segar," katanya.
Umeiry mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan kasus itu sepenuhnya ke aparat penegak hukum. Secara kelembagaan, Diskoperindag Kota Mataram tidak memberlakukan sanksi apapun kepada KSU Aken Mitra Sejati.
"Kita tidak memberikan sanksi apapun. Apalagi sampai membubarkan karena proses pembubaran sebuah koperasi sangat tegantung dari anggotanya, bukan dibubarkan oleh dinas," jelasnya. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026