Pemprov NTB kaji pengajuan pembebasan PBB eks Bandara Selaparang

ANTARA - Pemerintah Provinsi NTB mengkaji pengajuan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas kawasan Eks Bandara Selaparang milik PT Angkasa Pura yang berlokasi di Kota Mataram. Kawasan bandar udara pertama di Lombok itu telah lebih dari 10 tahun tidak digunakan, namun kewajiban pajak tetap berjalan ke Pemkot Mataram walau sejak setahun terakhir dimanfaatkan oleh Kota Mataram untuk menggelar kegiatan hiburan hingga olahraga. (Kusnandar/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)