Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong, Kalimantan Selatan menetapkan dua orang pemuda yang tertangkap tangan karena diduga mengisap sabu-sabu resmi jadi tersangka dalam tindak pidana narkotika.

"Memang benar, kedua pemuda itu sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika," ucap Kasatresnarkoba Polres Tabalong AKP Zaenuri di Tanjung, Selasa.

Dikatakannya, kedua pemuda yang diketahui berinisial HA (31) dan SY (37) warga Desa Sei Buluh Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, itu sudah dilakukan penahanan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Bukan itu saja, kedua budak sabu-sabu itu terancam pidana penjara minimal 4 tahun berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) HA dan SY terus kami lengkapi dan nanti akan diserahkan kepihak Kejaksaan apabila berkas dinyatakan lengkap," ujarnya.

Untuk diketahui, HA (31) dan SY (37) tertangkap basah petugas dari Satresnarkoba Polres Tabalonsaat menikmati sabu-sabu, pada Jumat (21/2) sore.

Petugas dari Polres Tabalong itu langsung menggerebek rumah milik HA dan menangkap kedua tersangka berserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan dari kedua pemuda itu di antaranya sisa sabu yang masih ada di dalam pipet kaca alat isap tersebut.

Pewarta : Gunawan Wibisono
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024