Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung mengaku sampai sekarang masih menyusun memori permohonan Peninjauan Kembali atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.
"Kita masih menyusun memorinya, nanti kalau sudah selesai memori kasasi itu akan diserahkan ke Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Kejagung memutuskan mengambil langkah pengajuan PK atas ditolaknya banding kejaksaan terkait SKPP Bibit dan Chandra yang diajukan oleh Anggodo Widjojo yang merupakan adik kandung dari tersangka dugaan korupsi pada Sistem Komunikasi Radio Terpadu, Anggoro Widjojo.
Jampidsus menyatakan nantinya sidang PK mengenai SKPP Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kemudian putusannya akan dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung," katanya.
Ditambahkan, paling tidak pekan ini memori PK SKPP Bibit-Chandra itu, sudah dilimpahkan ke MA.
"Paling tidak pekan ini, memori PK dilimpahkan ke MA oleh Kejari Jakarta Selatan," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, menyatakan, Pasal 263 KUHAP menyebutkan bahwa upaya PK dapat dilakukan atas putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Di dalamnya (KUHAP) tidak menyebutkan putusan tetap soal praperadilan," katanya.
Pada bagian lain, dia mengatakan, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memiliki kekeliruan dalam memutuskan banding SKPP Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah itu, yakni jika perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 maka harus dilimpahkan ke pengadilan.
"Sedangkan Pasal 139 KUHAP menyebutkan apabila penyidik menyerahkan berkas yang sudah dinyatakan P21, maka berkas itu dipelajari oleh jaksa untuk menentukan layak atau tidak layak ke pengadilan," katanya.(*)