Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Kemayoran menangkap seorang pemuda berinisial AP (22) karena melakukan tindakan penyerangan menggunakan pot bunga terhadap tetangganya berinisial IB (45) karena kesal akibat ditegur oleh korban agar tidak mengendarai motor secara ugal-ugalan.
"Pelaku tidak senang dan memukul korban selanjutnya korban membalas, kemudian pelaku pulang dan tak lama kemudian datang bersama kakak pelaku. Pelaku memukul korban dengan pot bunga ke arah kepala korban sehingga menimbulkan luka dan tak lama kemudian di lerai oleh warga," kata Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Iptu Dewa Ayu Santi dalam keterangannya, Rabu.
Kejadian bermula ketika AP mengendarai motor dan hampir menabrak saksi bernama Casinah (43) di dekat rumahnya di Jalan Cempaka Putih Utara, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu dini hari pukul 04.00 WIB.
IB yang melihat kejadian itu oun langsung menegur AP agar membawa motor berhati-hati dan tidak ugal-ugalan agar tidak membahayakan warga lainnya.
Namun AP ternyata tidak suka menerima teguran itu dan justru melakukan pemukulan terhadap IB.
IB melakukan perlawanan dengan membalas perlakuan AP, usai membela diri IB pun kembali ke kediamannya.
Namun ternyata kejadian itu tidak berhenti disitu, AP yang merasa kesal mendatangi rumah IB ditemani oleh kakaknya.
AP yang masih dipenuhi amarah pun melakukan penyerangan terhadap IB dengan memukul kepala pria berusia 45 tahun itu menggunakan pot bunga.
"Sehingga menimbulkan luka dan tak lama kemudian dilerai oleh warga," kata Iptu Santi menjelaskan kondisi penyerangan itu berakhir.
Atas perbuatannya AP dijerat oleh pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
"Pelaku tidak senang dan memukul korban selanjutnya korban membalas, kemudian pelaku pulang dan tak lama kemudian datang bersama kakak pelaku. Pelaku memukul korban dengan pot bunga ke arah kepala korban sehingga menimbulkan luka dan tak lama kemudian di lerai oleh warga," kata Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Iptu Dewa Ayu Santi dalam keterangannya, Rabu.
Kejadian bermula ketika AP mengendarai motor dan hampir menabrak saksi bernama Casinah (43) di dekat rumahnya di Jalan Cempaka Putih Utara, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu dini hari pukul 04.00 WIB.
IB yang melihat kejadian itu oun langsung menegur AP agar membawa motor berhati-hati dan tidak ugal-ugalan agar tidak membahayakan warga lainnya.
Namun AP ternyata tidak suka menerima teguran itu dan justru melakukan pemukulan terhadap IB.
IB melakukan perlawanan dengan membalas perlakuan AP, usai membela diri IB pun kembali ke kediamannya.
Namun ternyata kejadian itu tidak berhenti disitu, AP yang merasa kesal mendatangi rumah IB ditemani oleh kakaknya.
AP yang masih dipenuhi amarah pun melakukan penyerangan terhadap IB dengan memukul kepala pria berusia 45 tahun itu menggunakan pot bunga.
"Sehingga menimbulkan luka dan tak lama kemudian dilerai oleh warga," kata Iptu Santi menjelaskan kondisi penyerangan itu berakhir.
Atas perbuatannya AP dijerat oleh pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.