Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, menetapkan sopir truk wing box tronton inisial JFB (24) yang ugal-ugalan dan menabrak sejumlah kendaraan di Tangerang, sebagai tersangka.
"Tersangka dijerat dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp20 juta," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan JFN (24) ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Sabtu (2/11).
Ia mengatakan pihaknya telah mengevakuasi korban ke beberapa rumah sakit di antaranya RS EMC, RS Sari Asih Cipondoh, RSUD Kota Tangerang termasuk membawa sopir ke RSUD Kabupaten Tangerang akibat amuk massa.
Baca juga: Supir truk diamuk masa usai tabrak pengendara di Tanggerang jalani perawatan medis
Petugas juga telah melakukan pendataan korban dan barang bukti, melakukan olah TKP bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Melalui gelar perkara, JFN (24 tahun) sopir truk wing box telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka," kata dia
Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine dari sopir truk berinisial JFN dinyatakan positif mengandung narkoba, jenis methampetamin.
"Hasil pemeriksaan laboratorium positif narkoba sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh narkoba," kata dia.
Ia menjelaskan kronologi kejadian tersebut, diawali truk yang dikendarai tersangka JFN datang dari arah Cikokol menuju Cipondoh menabrak bemper belakang mobil Ertiga yang sedang berhenti di traffic light (TL) arah Kodim, pada Kamis (31/10).
Lantaran sopir panik dan dalam pengaruh narkoba, tersangka melarikan diri ke arah Cipondoh dan dikejar sejumlah warga sampai ke jalan KH. Hasyim Ashari dan mobil truk ini kembali menabrak pengendara sepeda motor.
Lalu kabur ke arah Nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya dan kembali ke Jalan KH Hasyim Ashari, terakhir dapat dihentikan di bundaran Tugu Adipura Jalan Veteran dan sopir JFN diamuk massa yang marah.
"Ada 10 mobil dan enam motor yang mengalami kerusakan akibat ditabrak maupun diserempet oleh truk ini. Tidak ada laporan korban meninggal dunia, adapun korban luka sebanyak enam orang terdiri dari empat wanita dan dua laki-laki," katanya.
Berita Terkait
Kecelakaan maut, pengemudi motor terlindas truk di Lombok Timur
Selasa, 19 November 2024 13:39
Sebanyak 19 kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Tol Cipularang
Senin, 11 November 2024 18:49
Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang dipicu truk rem blong
Senin, 11 November 2024 17:30
Kecelakaan beruntun terjadi di Tol Cipularang
Senin, 11 November 2024 17:28
Mobil truk seruduk tembok rumah warga di Lombok Timur
Rabu, 6 November 2024 18:33
Kecelakaan maut, Pengendara motor di Sembalun Lotim tewas terserempet truk
Rabu, 25 September 2024 18:27
Mahasiswa Palestina Tewas di Mataram, Begini Kronologisnya
Kamis, 22 Agustus 2024 19:13
Kecelakaan maut di Lombok Timur renggut dua nyawa dan tiga korban terluka
Kamis, 8 Agustus 2024 16:48